RUANGPOLITIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan nasib honorer di pemerintahan akan berakhir di tahun 2023.
Setelah tahun 2023 mendatang, status pegawai di pemerintahan, hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut dikatakan Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi RuPol, Senin (17/1/2022).
“Semua tenaga honorer yang saat ini ada di pemerintahan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) akan berakhir pada tahun 2023 mendatang,” tulisnya.
Penyelesaian status para honorer itu, sengaja diberikan waktu setahun lagi agar instansi pemerintahan bisa menyesuaikan semua tugas-tugas yang selama ini diemban tenaga honorer, untuk dialihkan.
Setelah tahun 2023 nanti, semua pegawai yang ada akan berstatus PNS dan PPPK, yang keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karenanya pada tahun 2022 ini, pemerintah akan melakukan perekrutan hanya PPPK, sesuai dengan kebutuhan yang sangat diperlukan seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Untuk tahun anggaran 2022, rekrutmen hanya difokuskan untuk PPPK, terlebih guna memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan,” lanjutnya.
Baca juga:
Isu Reshuffle Kabinet. Tukar Posisi Tito Dengan Tjahjo Kumolo?
Menag Tegaskan Umrah Tetap Jalan, Dengan Skema OGP
Sementara itu, untuk tenaga pengaman dan tenaga kebersihan akan dipenuhi melalui pihak ketiga dengan sistim outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan yang sangat basic, seperti tenaga security atau cleaning service, dll. Maka diarahkan untuk tenaga outsourcing melalui pihak ketiga, yang menggunakan dana umum, bukan payroll (sistim gaji),” sambung politisi senior PDIP tersebut.
Perbedaan PPPK dan Honorer
Sampai saat ini masih banyak yang mempertanyakan perbedaan antara tenaga honorer dengan PPPK, karena keduanya bukan PNS, maka banyak yang menganggap itu sama saja dan hanya perubahan nama, padahal keduanya sangat berbeda.
PPPK
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan pegawai instansi pemerintahan yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu tertentu.
Jadi, jika jangka waktu tersebut telah usai, masa kerja PPPK pun berakhir atau dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintahannya dan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Gaji, Meski statusnya bukan sebagai pegawai tetap seperti tenaga honorer, PPPK terbilang lebih beruntung karena ada beberapa hal yang dapat diperolehnya di luar gaji atau upahnya.
Mulai dari tunjungan, hak untuk mengajukan cuti, fasilitas perlindungan pekerja, hingga pengembangan kompetensi.
Perekrutan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis oleh pejabat di suatu instansi pemerintahan karena ada seleksi khususnya tersendiri.
Selain itu, PPPK tak bisa langsung menjadi PNS, lantaran proses seleksi bagi calon PNS itu berbeda lagi dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Tenaga Honorer
Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.
Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Gaji, Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.
Perekrutan, Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.
Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Utamanya, perekrutan tenaga honorer itu bakal dilakukan oleh instansi pemerintahan jika mereka membutuhkan sumber daya manusia (SDM) tambahan untuk mengerjakan tugas tertentu. (YON)
Editor: Bejo. S
(RuPol)