RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dari sembilan tersangka tersebut termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.
“Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (06/01/2021).
Lebih lanjut, Firli menjelaskan kesembilan tersangka tersebut berasal dari pejabat negara dan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, sebagai pemberi yakni AA, LBM, SY, MS. Kemudian, sebagai penerima yakni RE, MB, MY, WY, dan JL.
“Sebagai pemberi, AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya.
Baca juga:
OTT Walikota Bekasi Berlanjut, KPK Amankan 2 Orang Lagi
Lalu, sebagai penerima RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka, kata Firli, akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.
Untuk di Rutan Pomdam Jaya Guntur, diantaranya AA, LBM, SY, dan MS. Dan untuk Rutan gedung Merah Putih, RE dan WY.
“Sementara, di Rutan KPK pada Kavling C1, MB, MY dan JL,” imbuh Firli. (AFI)
Editor: Bejo. S
(RuPol)