• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Walikota Bekasi

by Ruang Politik
in Kilas Update, Nasional
422 27
0
Ketua KPK Firli Bahuri jumpa pers OTT Walikota Bekasi Rahmad Effendi/ ist

Ketua KPK Firli Bahuri jumpa pers OTT Walikota Bekasi Rahmad Effendi/ ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dari sembilan tersangka tersebut termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen. 
“Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (06/01/2021). 

RelatedPosts

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

Safari Ramadhan Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muttahidin Parambahan

Lebih lanjut, Firli menjelaskan kesembilan tersangka tersebut berasal dari pejabat negara dan pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, sebagai pemberi yakni AA, LBM, SY, MS. Kemudian, sebagai penerima yakni RE, MB, MY, WY, dan JL. 
“Sebagai pemberi, AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucapnya. 

Baca juga:
OTT Walikota Bekasi Berlanjut, KPK Amankan 2 Orang Lagi

Lalu, sebagai penerima RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Para tersangka, kata Firli, akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022. 
Untuk di Rutan Pomdam Jaya Guntur, diantaranya AA, LBM, SY, dan MS. Dan untuk Rutan gedung Merah Putih, RE dan WY. 
“Sementara, di Rutan KPK pada Kavling C1, MB, MY dan JL,” imbuh Firli. (AFI)

Editor: Bejo. S

(RuPol)

7 Kasus Ahok Dilaporkan ke KPK. Adhie Massardi: Tinggal Buka ‘Freezer’
Previous Post

7 Kasus Ahok Dilaporkan ke KPK. Adhie Massardi: Tinggal Buka ‘Freezer’

Next Post

Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

Ruang Politik

Menyampaikan informasi dan fakta, membuka kebenaran, menepis hoax dan kebencian. Membuat politik menjadi indah, santun dan berakhlak demi kemajuan Bangsa dan Negara. Untuk itulah RuangPolitik.com hadir dan ikut berpartisipasi dalam memberi warna Demokrasi Indonesia. Masyarakat Cerdas, Pemimpin Amanah, Indonesia Maju dan Bermartabat..!!!

Next Post
Dirjen PHU Hilman Latief

Umrah Dibuka 8 Januari, Ini Edaran Kemenag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

2 hari ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

3 minggu ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive