RUANGPOLITIK.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sangat prihatin dengan kasus perusakan Pondok Pesantren As-Sunnah, Aikmel, Lombok Timur, oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Minggu (2/1/2022), sekitar pukul 02.10 WITA.
Menag meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendorong agar kasus ini segera dituntaskan.
Menurut Yaqut perusakan pesantren itu sangat tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri, merusak pesantren dan harta benda milik orang lain, tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Yaqut ketika dihubungi RuPol, Senin (3/1/2022).
Menteri yang biasa disapa Gus Menteri ini, meminta aparat keamanan untuk mengusut kasus ini, secara tuntas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya berharap aparat hukum akan mengusut tuntas ini. Sehingga tidak terjadi lagi peristiwa-peristiwa semacam ini ke depannya,” tegasnya.
Di sisi lain, dirinya juga berharap masyarakat setempat tetap tenang tidak terpancing dengan aksi tersebut.
Menag juga meminta Kemenag setempat, untuk segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.
Baca juga:
Tahun 2022 Akan Menjadi Tahun Toleransi
Terkait dugaan adanya ceramah yang dianggap menyinggung oleh sebagian masyarakat, Gus Menteri kembali mengingatkan para penceramah, agar mengedepankan cara-cara yang santun dan tanpa memprovokasi jamaah.
Menurutnya, setiap para penceramah, ustadz dan ulama harus mencari bahasa-bahasa yang bagus, hindari menyinggung kelompok lain ataupun umat agama lain.
“Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi,” pesannya.
Gus Menteri juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur, untuk terus bersinergi dalam menjaga, merawat dan memelihara kerukunan Ummat Beragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan saling menghargai sesama ummat beragama.
“Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (BEY)
Editor: Andre BY
(RuPol)