RUANGPOLITIK.COM – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batubara selama bulan Januari, dinilai kurang tepat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyebutkan, kalau dari niatnya untuk menyelamatkan pasokan untuk kebutuhan PLN itu baik, tapi harusnya ada cara yang lebih tepat.
Ketika dihubungi RUANGPOLITIK.COM, Ahad (2/1/2022), Maman mengatakan persoalan kebutuhan PLN ini sudah dibahas oleh komisi VII sebelumnya, dengan PLN dan Kemen ESDM.
“Dalam RDP dengan Dirjen Minerba dan Dirut PLN, masalah pasokan ini sudah kita bahas. Kita sudah menyoroti adanya hal-hal yang tidak tepat, seperti adanya kontrak-kontra jangka pendek,” ujarnya.
Menurut Politisi Partai Golkar tu, Komisi VII DPR RI sudah memberikan masukan, agar PLN membuat kontrak-kontrak jangka panjang, untuk mengamankan pasokan.
“Harusnya di saat seperti ini, PLN tidak perlu panik lagi. Kalau kontrak jangka panjang, kita tidak bergantung kepada para pengusaha. Sekarang kalau harga naik, ya, pengusaha pasti jual keluar. Seharusnya hal-hal seperti ini sudah diantisiapsi oleh PLN maupun kementerian,” terangnya.
Baca juga:
Aburizal Bakrie: Airlangga Mulai Mendapat Dukungan Berbagai Kalangan
Menurut Maman lagi, keputusan menghentikan ekspor untuk memenuhi kebutuhan PLN, akan membuat pengusaha merasa dirugikan. Mungkin saja mereka tetap akan patuh, tapi PLN harusnya juga bisa berbenah, jangan selalu berlindung di balik pemerintah.
“Karena merasa selalu akan dibantu pemerintah, PLN jangan mau enaknya saja. harus dibenahi lagi semua. Buat kontrak jangka panjang, kasih reward and punishment. Profesional lah,” tambahnya.
“Artinya dengan langkah seperti itu semua kepentingan terselamatkan yaitu PLN kebutuhannya terselamatkan, pengusaha swasta juga terselamatkan lalu negara mendapatkan pendapataan negara lebih dari naiknya harga batu bara. Kalo sekarang kan sudah jatuh lalu ketiban tangga lagi,” pungkasnya.
Baca juga:
Anggota DPR Minta Survey BPS Dijadikan Pelecut bagi Sumbar
Sebelumnya, Kemen ESDM telah mengeluarkan keputusan melarang sementara semua ekspor batubara selama bulan Januari ini. Alasannya, dalam rangka pengamanan pasokan batubara untuk kelistrikan dalam negeri, sebagai antisipasi cuaca ekstrim selama Januari dan Februari 2022.
Keputusan itu, ditindak lanjuti oleh Kemneterian Perhubungan, melalui Plt Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha, yang mengatakan tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (STB) untuk kapal-kapal yang membawa batubara ke luar negeri.
Editor: Mhd Perismon
(RuPol)