RUANGPOLITIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, melakukan eksekusi terhadap 7 unit ruko yang terletak di Jalan Datuk Setia Maharaja, Pekanbaru.
Proses eksekusi mendapat perlawanan dari pemilik ruko, karena dianggap masalah sengketa batas tanah tersebut belum selesai berdasarkan keputusan PTUN.
Dengan membawa satu unit alat berat dan dikawal oleh puluhan orang polisi, pihak PN Pekanbaru mendatangi komplek ruko milik Suripto dkk, Kamis (30/12/2021), guna melakukan eksekusi berdasarkan hasil Keputusan PN Pekanbaru yang memenangkan Budi Gunawan, sebagai pemilik tanah dimana 7 unit ruko itu berdiri.
Namun upaya eksekusi mendapat perlawanan dari pemilik ruko, karena menganggap proses eksekusi dilakukan secara semena-mena, tanpa mengindahkan adanya Keputusan dari PTUN.
“Kita telah menyampaikan prinsipnya tidak pernah menghalangi proses eksekusi, tetapi di lain sisi kita menyatakan ada putusan nomor 30 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 13 September 2021 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1772,” ujar Glan Yan Nussy, kuasa hukum pemilik ruko di hadapan pihak PN Pekanbaru.
Baca juga:
Ramai Tawuran, Warga Tanah Abang Minta Ring Tinju
Berdasarkan keputusan PN Pekanbaru atas sengketa tanah, yang memenangkan Budi Gunawan, pemilik SHM 1772, menurut Glan semua itu masih berproses dan PTUN telah membatalkan SHM tersebut.
“Lalu legal standingnya dimana, dasar hukum apa untuk melakukan eksekusi. Eksekusi bisa dilakukan ketika PTUN ini sudah kekuatan hukum tetap, ini kan proses upaya hukum sementara berjalan, kita harus hargai ini dulu,” terangnya.
Selain masalah hukum yang masih berjalan, Glan juga menyoroti tentang proses eksekusi yang terkesan semena-mena tanpa pemberi-tahuan terlebih dahulu.
“Pemberitahuan baru kemarin. Sementara kita kan harus kasih tahu ke penyewa. Kita juga bisa menyesuaikan mana batas-batas yang seharusnya. Batas-batas itu dilakukan secara sepihak. Kita termohon harus ada BPN, pemohon serta termohon kita sama-sama tanda tangani berita acara. Tapi itu kita tidak sama sekali mengetahui. Pihak mereka masuk ke belakang, bikin batas-batas sendiri, ini tidak sesuai dengan hukum,” pungkasnya.
Dari pantauan RUANGPOLITIK.COM di lokasi, eksekusi itu akhirnya tetap dilakukan oleh PN Pekanbaru, dengan merobohkan ke-7 unit ruko tersebut, menggunakan alat berat dan dalam pengawalan ketat pihak kepolisian.
Editor: Mhd Perismon
(RuPol)