RUANGPOLITIK.COM – Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang sedianya akan diberlakukan secara menyeluruh di Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), akhirnya dibatalkan.
Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers yang dikirimkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Selasa (07/12/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut Binsar Panjaitan, Menko Marves yang juga merupakan Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali.
“Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut lagi.
Dibatalkan rencana penerapan PPKM ini, menurut Luhut salah satunya karena keberhasilan program vaksinasi, yang sudah hampir merata di seluruh Jawa dan Bali.
“capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali,” terangnya.
Baca juga:
Anak Usia 6-12 Tahun Segera Divaksin Covid-19 Tahun Depan
Namun walau sudah dibatalkan, untuk beberapa daerah berkemungkinan tetap akan diterapkan, sesuai dengan hasil assesmen yang akan dilakukan menjelang libur Nataru. Sementera itu aturan untuk perjalanan tetap diperketat, terutama dari luar negeri, guna mengantisipasi varian baru Omicron, yang dilaporkan ada di 45 negara.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tutup Luhut.
Editor: Bejo Sumaryono
(RuPol)