Lima Puluh Kota— Perselisihan soal uang muka pembangunan Masjid Iqtishadiyah di Jorong Aia Randah, Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang sempat memanas hingga ke ranah hukum, akhirnya berakhir dengan islah.
Nilai yang dipersoalkan tidak kecil: sekitar Rp20 juta, dana yang dikumpulkan dari umat. Perkara yang menyeret rekanan pembangunan berinisial Armen, SHI, ini sebelumnya dilaporkan pengurus masjid ke Polsek Luhak. Namun, pada Senin (2/11/2026), di Mapolsek Luhak, semua pihak sepakat damai.
Mediasi dipimpin langsung Kapolsek Luhak, Iptu Bambang Irawan, SH, MM. Ia tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penengah.
Di satu sisi meja, hadir pengurus Masjid Iqtishadiyah: Rido Pratama, Dt. Bijo selaku pelapor, R. Dt. Maharajo Dirajo, M. Rahman Dt. Mangkudun, Imam Afrizul, Erlan Dt. Tapa, dan Susi Yandra. Di sisi lain, Armen hadir didampingi saudara kandungnya Ny. Lina dan kerabatnya Heri Febrianto.
Kapolsek Bambang membiarkan kedua pihak bicara tuntas. Kronologi dibuka, emosi diredam, fakta diluruskan.
“Sebelum kita lanjutkan kasus ini, saya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bermufakat. Namun, saya mengimbau kepada terlapor agar bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh dana yang sudah diterima,” tegas Iptu Bambang di hadapan forum.
Armen tidak mengelak. Di hadapan pengurus masjid dan polisi, ia mengakui adanya penyalahgunaan uang muka tersebut. Ia menyebut ada situasi sulit yang menjeratnya hingga berujung pada hilangnya kepercayaan.
Pihak pengurus masjid pun tidak menutup pintu maaf. Syaratnya satu: iktikad baik.
“Kami bersama pengurus sudah sepakat untuk menghentikan permasalahan ini apabila Armen bersedia mengembalikan uang yang berasal dari dana umat. Kami juga akan memulihkan informasi yang telah berkembang dengan menyampaikan penyelesaian persoalan ini di hadapan jamaah pada salat Jumat nanti,” kata Imam Afrizul.
Jalan damai itu akhirnya tercapai. Disaksikan Unit Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan personel Polsek Luhak, Armen menyatakan penyesalan, meminta maaf secara terbuka, dan bersedia mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak masjid.
Kesepakatan itu dituangkan hitam di atas putih. Tidak ada paksaan. Tidak ada tekanan. Murni musyawarah.
Kedua pihak sepakat untuk hadir bersama di Masjid Iqtishadiyah pada Jumat, 6 November 2026, untuk menyampaikan langsung kepada jamaah bahwa persoalan telah selesai dan kerugian telah diganti. Penyampaian itu direncanakan turut dihadiri Wali Nagari Balai Panjang sebagai saksi moral masyarakat.
Lebih dari itu, mereka sepakat saling memaafkan, menjaga silaturahmi, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
Apresiasi pun mengalir untuk Polsek Luhak. Langkah cepat dan pendekatan humanis dinilai menyelamatkan marwah nagari.
“Saya atas nama pengurus dan mewakili masyarakat Bungo Setangkai mengucapkan terima kasih atas kesigapan dan mediasi yang telah dilakukan jajaran Polsek Luhak di bawah komando Pak Kapolsek Bambang Irawan. Semoga Polsek Luhak selalu diberikan kesuksesan dalam menjalankan tugas,” tutur R. Dt. Maharajo Dirajo.
Kasus ini menjadi pelajaran: dana masjid adalah amanah. Ketika amanah itu tergores, yang dibutuhkan bukan hanya proses hukum, tetapi ruang untuk mengakui, memaafkan, dan memulihkan kepercayaan.
Perdamaian dikedua belah pihak, tidak hanya ditandatangani, tapi juga akan diikrarkan di rumah Allah (Masjid Iqtishadiyah) di hadapan jamaah Jumat.pada 6 November 2026Â Â (Benpi)