JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengecam dugaan kekerasan yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026).
Hafidz yang akrab disapa Bapis diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan konsolidasi bersama rekan-rekannya.
Andreas menilai kasus tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai tindak kekerasan terhadap individu. Menurutnya, peristiwa yang menimpa aktivis mahasiswa harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan jaminan keamanan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat dan menjalankan aktivitas organisasi.
“Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas; negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman,” tegas Andreas.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan aktivitas sipil merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menyampaikan kritik secara damai, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Karena itu, negara dinilai tidak boleh membiarkan adanya ancaman maupun intimidasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswa.
Andreas juga meminta kasus dugaan kekerasan terhadap BEM UI tersebut diusut secara transparan. Ia mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan transparan sekaligus memastikan ruang sipil tetap aman bagi masyarakat.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, termasuk mahasiswa yang menjalankan aktivitas organisasi dan menyampaikan pandangan secara damai,” ujarnya.
Andreas berharap kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran bagi mahasiswa maupun masyarakat dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat.
Ia menekankan bahwa kebebasan sipil harus tetap dijaga agar aktivitas mahasiswa, kritik terhadap pemerintah, maupun penyampaian aspirasi dapat dilakukan tanpa ancaman kekerasan dan intimidasi.