JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, mendesak pemerintah memberikan layanan pengobatan gratis dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Matindas menyoroti data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencatat sebanyak 174.694 kasus ISPA, dengan 40.363 kasus di antaranya dialami balita. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
“Persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi sebagai krisis kesehatan masyarakat yang secara langsung mengancam kelompok paling rentan, khususnya lansia, anak-anak dan balita,” tegas Matindas.
Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan jaminan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang mengalami ISPA akibat paparan asap karhutla. Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, dan balita dinilai perlu menjadi prioritas dalam penanganan.
Matindas juga meminta pemerintah memastikan puskesmas, rumah sakit, pos kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di tujuh provinsi terdampak memiliki tenaga kesehatan dan pasokan obat yang memadai. Ketersediaan alat kesehatan, oksigen, masker, hingga sarana penunjang pelayanan pernapasan juga harus diperhatikan, terutama di wilayah pelosok dan daerah terpencil.
Menurut Matindas, dampak karhutla terhadap masyarakat tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Keluarga yang anggotanya sakit akibat ISPA juga dapat kehilangan pendapatan karena harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anggota keluarga.
“Namun dampaknya tidak berhenti pada persoalan penanganan kesehatan. Banyak keluarga yang harus meninggalkan pekerjaannya untuk mendampingi keluarga yang sakit, maka jaminan perlindungan sosial tentu membantu pemenuhan kebutuhan keluarga,” kata Matindas.
Karena itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah tersebut mendorong pemerintah melakukan pemetaan terhadap keluarga yang terdampak karhutla. Data penerima bantuan, kata dia, harus akurat dan disertai verifikasi lapangan agar program bantuan sosial tepat sasaran.
Matindas menyebut pemberian layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak bencana merupakan bagian dari mandat pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain penanganan dampak kesehatan, Matindas meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama pemerintah daerah memperkuat pengendalian polusi udara akibat karhutla. Upaya seperti rekayasa cuaca dan water bombing perlu terus dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
“Pemerintah juga harus terus memonitor kualitas udara dan titik panas di daerah rawan agar lonjakan kasus ISPA dapat ditekan,” ujarnya.
Di sisi lain, Matindas meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan dampak karhutla, tetapi juga menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi perlu diterapkan secara maksimal terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.