Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly, mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai rencana Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Yasonna, berbagai rekomendasi yang disampaikan mahasiswa, mulai dari penguatan kelembagaan, pengaturan hak asasi manusia di ruang digital, hingga harmonisasi dengan berbagai regulasi terkait, merupakan masukan yang konstruktif dan relevan dengan perkembangan zaman.
“Saya melihat sekilas masukan-masukan yang disampaikan cukup baik. Rekomendasinya juga sangat relevan, mulai dari isu kelembagaan hingga HAM digital yang memang belum diatur secara memadai. Kita harus mengikuti perkembangan zaman, karena kalau tidak, kita akan terlindas oleh perkembangan zaman itu sendiri,” ujar Yasonna.
Ia menegaskan, percepatan transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia. Isu privasi, perlindungan data pribadi, hingga keamanan warga negara di ruang digital kini menjadi persoalan yang tidak bisa lagi diabaikan dalam pembaruan regulasi HAM.
“Waktu terus berjalan sangat cepat. Suka atau tidak suka, digitalisasi membawa dampak besar terhadap hak privasi, perlindungan data pribadi, dan berbagai hak warga negara lainnya. Karena itu, revisi UU HAM harus mampu menjawab tantangan tersebut,” katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga menyoroti pentingnya memperkuat mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM. Menurutnya, perjuangan menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masih membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Ini adalah perjuangan panjang untuk melindungi korban-korban pelanggaran HAM. Pemerintah telah mengidentifikasi berbagai pelanggaran HAM berat dan menyediakan jalur penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial. Namun hingga saat ini implementasinya masih belum berjalan secara optimal,” ujarnya.
Yasonna turut mendukung usulan harmonisasi UU HAM dengan berbagai regulasi sektoral, termasuk pengaturan mengenai hubungan antara dunia usaha dan hak asasi manusia. Menurutnya, praktik bisnis modern harus mengedepankan penghormatan terhadap HAM melalui penerapan standar yang jelas.
“Saya juga setuju adanya harmonisasi dengan berbagai undang-undang terkait, termasuk mengenai bisnis dan HAM. Setiap korporasi harus memiliki standar yang menghormati hak asasi manusia, mulai dari kesetaraan gender, pencegahan diskriminasi, perlindungan lingkungan, hingga tanggung jawab sosial. Ini sudah menjadi tren dalam komunitas internasional dan perlu menjadi bagian dari revisi UU HAM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengajak kalangan mahasiswa agar tidak berhenti pada penyampaian gagasan, tetapi juga ikut mengorkestrasi gerakan perubahan bersama elemen masyarakat lainnya.
“Persoalan HAM merupakan isu yang sangat sensitif. Karena itu saya berharap semangat mahasiswa tidak berhenti hanya pada penyampaian rekomendasi ini, tetapi juga mendukung bagian dari orkestrasi revisi UU HAM yang disampaikan seluruh elemen masyarakat. Karena dukungan publik sangat penting agar revisi UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menilai penguatan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting yang akan dibahas dalam revisi UU HAM, mengingat saat ini terdapat sejumlah institusi yang memiliki kewenangan di bidang HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Kementerian HAM.
“Penguatan kelembagaan menjadi salah satu fokus yang akan kami bahas. Setelah undang-undang itu ada, kita akan sadari ke kampus-kampus agar generasi muda memahami pentingnya penguatan perlindungan HAM di Indonesia,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Yasonna menyampaikan apresiasi atas semangat dan energi yang ditunjukkan mahasiswa hukum. Menurutnya, partisipasi aktif generasi muda menjadi modal penting dalam memperkuat demokrasi dan implementasi hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Saya mengapresiasi energi dan semangat kalian. Hak asasi manusia merupakan bagian penting dari konstitusi kita. Negara memang memberikan kewenangan konstitusional kepada Presiden, DPR, dan berbagai lembaga negara, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengawal dan berpartisipasi dalam setiap proses pembentukan kebijakan. Karena itu, dukungan masyarakat menjadi sangat penting bagi penguatan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” tutup Yasonna.