Limapuluh Kota — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hj. Aida, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Gedung IPHI Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah provinsi yang memiliki kompetensi di bidangnya, yakni Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Adhi Dharma, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Eka.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat, pemuda, serta bundo kanduang, yang turut berperan penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hj. Aida menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, ancaman penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kesehatan masyarakat yang memerlukan keterlibatan semua pihak.
“Perda ini hadir sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta melibatkan berbagai unsur mulai dari keluarga, tokoh adat, tokoh agama hingga generasi muda,” ujar Hj. Aida.
Sementara itu, Adhi Dharma dalam pemaparannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga sosial dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah.
Ia menyebutkan bahwa peran masyarakat sangat strategis dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh narkotika, terutama melalui pengawasan di tingkat keluarga dan komunitas.
Disisi lain, Eka dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi kesehatan, rehabilitasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada 13 Maret 2026 dan 15 Maret 2026, dengan tujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai regulasi daerah serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Sumatera Barat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak hanya memahami substansi peraturan daerah, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. (Benpi)