Payakumbuh— Karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, baik perwakilan masyarakat maupun pelaku usaha maka keputusan yang diambil adalah keputusan dari Pemerintah Kota Payakumbuh. Dimana Akhirnya Pemerintah Kota Payakumbuh mengambil keputusan Pelaku usaha tidak diperbolehkan menjalankan usaha Bilyard yang berlokasi di Jalan Ponegoro Parik Muko Aia Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh. Pelaku usaha diperbolehkan menjalankan usaha sesuai izin usaha awal(bengkel dan pencucian kendaraan) dan dapat juga menjalankan usaha pendukung lainnya seperti; fasilitas olahraga bulu tangkis,rumah makan dan lain sebagainya.Kepada semua pihak untuk mematuhi dan menghormati keputusan ini. Keputusan tersebut diambil oleh Pemko Payakumbuh, lewat rapat bersama di Ruang Rapat Ampangan lantai II Setdako Payakumbuh, Pada Senin 21 Juli 2025.
Dimana sebelumnya D’Naff merupakan rumah biliard ditolak oleh masyarakat setempat. Hal ini berdasarkan dengan adanya surat masuk dari Masyarakat Parik Muko Aia terkait terhadap Penolakan Masyarakat atas usaha Bilyar D’Naff dan surat masuk dari pelaku usaha terkait Penyelesaian Permasalahan dan Penolakan Masyarakat terhadap usaha Bilyar,yang harus didiskusikan dan ada jalan keluarnya.
Sementara pelaku usaha meminta agar Pemerintah Kota dapat untuk memfasilitasi permasalahan ini, sehingga usaha yang akan dijalankan dapat dilaksanakan. Sedangkan Masyarakat menolak kehadiran atau tidak setuju atas keberadaan usaha bilyar di Kelurahan Parik Muko Aia. Maka Pemko Payakumbuh memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, agar ada keputusan yang jelas tentang kelanjutan usaha olahraga bola sodok tersebut.
Hasil natulen pada rapat tersebut, Kadis DPMPTSP menyimpulkan
Perizinan sekarang berbasis OSS RBA yang bisa dibuat secara Mandiri( Online)atau datang ke Mall Pelayanan Terpadu (MPP) Kota Payakumbuh. Begitupula Sekarang tidak diperlukan lagi TDP,HO,SITU,SIUP dan Izin tetangga dalam melakukan kegiatan berusaha. Lalu Perizinan bisa dilakukan secara Mandiri baik berupa PT,CV maupun usaha Perseorangan. Pada saat ini NIB yang diterbitkan lansung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan untuk Pemilihan KBLI dilakukan sendiri oleh pelaku usaha yang disesuaikan dengan usaha yang akan dilakukan.
Sedangkan natulen Asisten II Adanya surat masuk dari Masyarakat Parik Muko Aia terkait terhadap Penolakan Maasyakat atas usaha Bilyar D’Naff Cafe dan surat masuk dari pelaku usaha terkait Penyelesaian Permasalahan dan Penolakan Masyarakat terhadap usaha Bilyar,yang harus didiskusikan dan ada jalan keluarnya yaitu; Pelaku Usaha meminta agar Pemerintah Kota dapat untuk memfasilitasi permasalahan ini, sehingga usaha yang akan dijalankan dapat dilaksanakan. Sementara Ketua LPM (Masyarakat) menolak kehadiran atau tidak setuju atas keberadaan Usaha Bilyar di Kelurahan Parik Muko Aia.Maka Pemerintah Daerah memfasilitasi pertemuan ini agar ada keputusan yang jelas tentang
kelanjutan usaha ini.
Begitupula Kesbangpol dalam natulennya memaparkan Jika ada permasalahan dan perbedaan pendapat baik kecil ataupun besar supaya dapat diselesaikan dengan baik.arif dan bijaksana. serta Jika ada permasalahan sebaiknya di selesaikan secara musyawarah dengan semua stakeholder terkait. Karena tidak ada titik temu antara masyarakat dan pelaku usaha maka keputusan diserahkan kepada Keputusan Walikota.
Disparpora dalam natulennya
Pelaku usaha sudah melengkapi persyaratan berusaha.Disarankan usaha dijalankan dulu,dan jika melanggar ketentuan dapat diberikan peringatan sampai penutupan usaha.
Sedangkan Camat Lamposi Tigo Nagari dalam natulennya .LPM meminta kepada Camat agar tidak menyetujui adanya usaha Bilyar di kampung mereka, masyarakat meminta agar usaha yang akan dilakukan adalah selain Bilyar,seperti Futsal,Bulu tangkis,Rumah makan dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam natulen Camat Latina akan memfasilitasi keluhan dari warganya dengan memberikan pengertian bahwa Bilyar sudah merupakan suatu olah raga yang berada di bawah naungan POBSI dan sudah ada Asosiasinya, dan tidak seburuk apa yang dipikirkan,akan tetapi masyarakat tetap tidak mau menerima
Dari pihak D’Naff Bilyard dalam natulennya Permodalan Bilyar berasal dari 3 orang pemodal. Apakah NIB harus disyaratkan CV atau PT,untuk itu saya tidak tau. Modal sudah cukup banyak untuk usaha ini termasuk untuk Grand Opening yang dibatalkan. Surat sudah dikirimkan kepada Bapak Walikota,PWI,Ketua Adat dan lain-lain untuk Grand Opening usaha ini tidak jadi dilaksanakan.Belum mendapatkan Solusi dari Musyawarah yang dilakukan,belum ada Win-win Solusion dari rapat Begitupula Dengan adanya Usaha ini membuka lapangan kerja seperti Parkir dan lain sebagainya.
Rapat Bersama di Ruang Rapat Ampangan lantai II Setdako Payakumbuh, Pada Senin 21 Juli 2025.
Pada agenda rapat permohonan penyelesaian permasalahan dan penolakan masyarakat terhadap usaha biliard dihadiri oleh Pimpinan Rapat Asisten Il Setdako Payakumbuh, Moderator oleh Kadis DPMPTSP Kota Payakumbuh dan mengundang peserta Rapat terdiri dari DPMPTSP Kota Payakumbuh,Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Kesbangpol Kota Payakumbuh, Kabag Hukum Kota Payakumbuh, Camat Lamposi Tigo Nagari, Lurah Parik Muko Aia, LPM Parik Muko Aia serta Pelaku Usaha D’Naff Bilyard. (Benpi)