RUANGPOLITIK.COM-Polda Metro Jaya telah menerima pelaporan yang dilayangkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terhadap pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Eddy melaporkan Muannas atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
“Iya benar laporannya sudah diterima,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media semalam.
Berita Terkait:
Dilaporkan Balik Sekjen PAN, Muannas: Dia Permalukan Dirinya Sendiri
PAN Ancam Balik Ade Armando yang Somasi Eddy Soeparno
Asman Abnur Hengkang dari PAN, NasDem: Kalau Mau Pindah Keluar Dulu Dari Partainya
Politisi Senior PAN Dikabarkan Loncat ke Nasdem
Perwira menengah Polri itu menyebutkan laporan tersebut sedang dipelajari penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
“Laporannya sedang dipelajari. Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti,” kata alumnus Akpol 1995 itu.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan Eddy, Muannas Alaidid dkk dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.(BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)