• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Ganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS

by Ruang Politik
in Nasional
445 4
0
BPJS Kesehatan/Ilustrasi

BPJS Kesehatan/Ilustrasi

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam aturan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, KRIS disebut sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.

RUANGPOLITIK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sistem tersebut digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dalam aturan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 itu, KRIS disebut sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.

Berikut merupakan kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS; Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara. Pencahayaan ruangan. Kelengkapan tempat tidur. Nakas per tempat tidur.

Temperatur ruangan. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Tirai/partisi antar tempat tidur.

Kamar mandi dalam ruangan rawat inap. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas. Outlet oksigen.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bagi bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri.” kata keterangan dalam Peraturan Presiden.(ANT)

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: krisPresiden Jokowi
Previous Post

Dampak Bencana Banjir Bandang di Sumbar 3.198 Warga Mengungsi

Next Post

Biduan yang Disawer SYL Pakai Anggaran Kementan Diperiksa KPK

Ruang Politik

Next Post
Gedung KPK/Ist

Biduan yang Disawer SYL Pakai Anggaran Kementan Diperiksa KPK

Recommended

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Rampung 100 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Rampung 100 Persen

19 jam ago
Sinergi Alia Efendi dan Polsek Guguk Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas Mungka

Sinergi Alia Efendi dan Polsek Guguk Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas Mungka

19 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive