Dari jumlah penerima RK, lanjut dia, sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
RUANGPOLITIK.COM – Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengungkapkan momen Idul Fitri 2024, terdapat sebanyak 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, yang meliputi 158.343 narapidana menerima RK serta 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus.
Ibnu mengingatkan agar seluruh narapidana penerima remisi khusus (RK) Lebaran 2024, terutama RK II (langsung bebas), untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman, serta meningkatkan kualitas diri.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tukas Ibnu dalam acara Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta, yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Ibnu juga mengungkapkan pada momen Idul Fitri 2024, terdapat sebanyak 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, yang meliputi 158.343 narapidana menerima RK serta 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus.
Dari jumlah penerima RK, lanjut dia, sebanyak 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara dari total penerima PMP, sebanyak 1.195 anak binaan mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 anak binaan mendapat PMP II (langsung bebas).
Ibnu menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan, kata dia, merupakan sebuah indikator bahwa narapidana maupun anak binaan mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) serta mengikuti program pembinaan dengan baik.(rls)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)