Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak sehat, terutama bagi kelompok yang sensitif terhadap polusi udara, yang dapat merugikan manusia, hewan, tumbuhan, dan nilai estetika lingkungan.
RUANGPOLITIK.COM – Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.18 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta mencapai 112, masuk dalam kategori tidak sehat, dengan konsentrasi materi partikel (PM2.5) sebesar 40 mikro gram per meter kubik.
Kualitas udara di Jakarta masuk ke dalam kategori tidak sehat sehingga berada pada peringkat 26 kota dengan udara buruk di dunia, Senin (29/1.2024).
Angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak sehat, terutama bagi kelompok yang sensitif terhadap polusi udara, yang dapat merugikan manusia, hewan, tumbuhan, dan nilai estetika lingkungan.
Kategori kualitas udara lainnya adalah sebagai berikut:
Baik: 0-50 (tidak memberikan efek pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika).
Sedang: 51-100 (tidak berpengaruh pada kesehatan manusia atau hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika).
Sangat Tidak Sehat: 200-299 (dapat merugikan kesehatan pada sejumlah populasi yang terpapar).
Berbahaya: 300-500 (dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi).
Kota-kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi, India (254), Accra, Ghana (252), Kolkata, India (226), Dhaka, Bangladesh (198), dan Kampala, Uganda (195).
Menghadapi masalah ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara dengan mencakup berbagai langkah, seperti menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, memantau kondisi kualitas udara secara berkala, hingga mengatasi dampak kesehatan akibat polusi udara.
Satuan tugas ini juga bertanggung jawab melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan, serta menanggulangi keadaan darurat.
Langkah-langkah lainnya mencakup penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji kebijakan yang telah dilaksanakan agar dapat mengatasi permasalahan pencemaran udara dengan tepat sasaran dan efektif.(ANT)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)