• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
21 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangOpini

Bolehkah Presiden hingga Menteri ‘Kampanye dan Memihak’?

by Ruang Politik
in RuangOpini
440 33
0
Peneliti BRIN Devi Darmawan/Tangkapan Layar Youtube BRIN

Peneliti BRIN Devi Darmawan/Tangkapan Layar Youtube BRIN

506
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Devi Darmawan|BRIN

RUANGPOLITIK.COM – Dalam pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang disebutkan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Begitu pula dengan pejabat negara lainnya yang merupakan anggota partai politik.

RelatedPosts

Nana Supiana, Pejabat Gagal Yang Ngotot Jadi Sekda! Mahasiswa Akan Kepung Kemendagri!

PJ. Sekda Banten Tidak Layak Definitif: Relawan Gubernur Terpilih Turun ke Jalan

PJ Gubernur Banten Main Licik! Jelang Angkat Kaki, Masih Berani Merusak Birokrasi?

Hak untuk kampanye itu dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.

Sementara itu, pejabat negara yang bukan anggota partai politik boleh berkampanye apabila berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden serta anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pejabat negara yang menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye dibolehkan untuk mengambil cuti satu hari dalam sepekan di luar hari libur.

Akan tetapi, Devi Darmawan dari BRIN menilai pasal itu tidak bisa ditafsirkan secara tunggal.

Kalau kita baca secara ‘dangkal’ memang seolah terkesan seperti itu, tapi Undang-Undang Pemilu semangatnya tidak begitu. Kita kenal betul asas netralitas, ketidakberpihakan, independensi dan itu berlaku bagi seluruh pejabat negara, pemimpin negara, termasuk presiden dan menteri-menterinya.

Masih di dalam undang-undang yang sama, tepatnya pada pasal 282 dan 283, ada larangan pejabat negara untuk mengeluarkan keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.

Kalau presiden bilang tidak ada larangan di dalam Undang-Undang Pemilu, salah betul itu. Ada larangan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan kampanye pemilu. Bahkan di Peraturan KPU itu ditegaskan sekali lagi.

Kami melihat ini sebagai langkah beliau yang menghargai seluruh paslon, meskipun demikian, TKN akan menunggu, tadi beliau sampaikan, ‘Kita lihat nanti’ apakah hak beliau untuk ikut berkampanye atau berpihak salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya.

Bagaimana imbas keberpihakan presiden?
Keberpihakan presiden yang ditampilkan secara “vulgar” membuat program-program pemerintah “rawan disalahgunakan” untuk keperluan elektoral. Indikasi itu dia nilai sudah mulai terlihat belakangan ini.

Kita tahu bahwa ada beberapa kunjungan kerja presiden yang dilakukan dalam konteks jabatannya, tapi kita tidak bisa menihilkan bahwa kunjungan tersebut bisa saja dimanfaatkan untuk kampanye pemilu.

Kewajiban yang melekat pada presiden yang semestinya digunakan untuk melaksanakan pemerintahan justru dibungkus untuk menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, misalnya pada pembagian bansos di Jawa Tengah. Itu sangat rawan.

Begitu juga dengan indikasi pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Pada Selasa (23/1/2024), Prabowo dilaporkan oleh empat organisasi termasuk Perludem karena diduga menggunakan fasilitas negara, yakni akun media sosial X milik Kementerian Pertahanan yang mencuit soal pembangunan mes TNI di Natuna, Kepulauan Riau menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.

Meskipun, hal itu kemudian diklarifikasi oleh Kementerian Pertahanan sebagai “ketidaksengajaan atau autotext dari administrator”. Unggahan itu pun telah dihapus.

Prabowo juga sempat dituding memanfaatkan fasilitas negara karena menggunakan helikopter milik TNI saat mengunjungi korban erupsi Gunung Marapi di Sumatra Barat untuk menyalurkan bantuan.

Setelahnya, TKN mengatakan kunjungan itu dilakukan dalam kapasitas Prabowo sebagai menteri pertahanan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kampanye 2024Pemilu 2024
Previous Post

Pilpres 2024, Jokowi Dinilai ‘Menyalahi Etika Politik’ Demi ‘Untungkan’ Prabowo

Next Post

Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Airlangga: Kader Golkar Lebih Kerja Keras

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam acara Konsolidasi Akbar Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 di Hotel Prima Cirebon, Rabu 24 Januari 2024./Ist

Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Airlangga: Kader Golkar Lebih Kerja Keras

Recommended

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

Tim TSR Polda Sumbar Kunjungi Masjid Wustha Payakumbuh

11 jam ago
Walikota Payakumbuh Tinjau Pasar Pambukoan di Eks Bioskop Kencana Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Tinjau Pasar Pambukoan di Eks Bioskop Kencana Payakumbuh

1 hari ago

Trending

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

5 hari ago
Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

5 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

3 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

5 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive