Demikian disampaikan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di akun X resminya @JimlyAs, Minggu (14/1/2024).
RUANGPOLITIK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menuturkan, perihal pemakzulan terhadap Presiden Jokowi merupakan hal yang tidak mungkin. Kecuali, wacana tersebut dilontarkan hanya untuk mengalihkan perhatian karena panik atau takut kalah pada Pilpres 2024.
Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan ini muncul jelang pemungutan suara Pemilu 2024. Wacana tersebut dinilai sebagai suatu keanehan.
Demikian disampaikan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di akun X resminya @JimlyAs, Minggu (14/1/2024).
“Aneh, satu bulan ke pemilu kok ada ide pemakzulan presiden,” tegasnya.
“Satu bulan ini, mana mungkin dicapai sikap resmi 2/3 anggota DPR dan dapat dukungan 2/3 anggota MPR setelah dari MK,” urai Jimly.
Mengenai wacana tersebut, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (GB FHUI) ini mengajak semua pihak fokus menyukseskan Pemilu 2024. “Mari fokus saja sukseskan pemilu,” terang Jimly.
Sebelumnya, wacana pemakzulan Presiden Jokowi terlontar saat Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan 22 tokoh dari Petisi 100 di kantor. “Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi,” tukasnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Mahfud mempersilakan jika ada yang ingin memakzulkan Presiden Jokowi. Menurut dia, ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk memakzulkan seorang presiden.
“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” tutur Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).
“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” pungkasnya.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)