Richard meminta masyarakat untuk tetap tenang. Dia menjamin kasus tersebut bakal diproses secara adil.
RUANGPOLITIK.COM – Kapendam IV/Dipenogoro Kolonel Inf Richard Harison memastikan bakal terus mengusut kasus tersebut.
Enam prajurit TNI yang melakukan pengeroyokan oknum terhadap relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Pomdam IV/Diponegoro memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan transparan dan adil,” ujar Richard, Selasa (2/1/2024).
“Kodam IV/Diponegoro juga memberikan perhatian kepada pihak yang menjadi korban,” urainya.
Richard meminta masyarakat untuk tetap tenang. Dia menjamin kasus tersebut bakal diproses secara adil.
“Kami akan terus memberikan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,” tuturnya.
Sebanyak enam anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Richard mengatakan penggunaan knalpot brong menjadi penyebab insiden pengeroyokan oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud MD di Boyolali.
“Perlu kita ketahui bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3),” tukas Richard.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 250.000,” tegasnya.
Richard pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan operasi penindakan alias tilang.
“Kita sudah mendorong pihak kepolisian untuk operasi penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” tandasnya.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)