Wahyu Setiawan telah dinyatakan bersalah atas penerimaan suap sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Wahyu dihukum dengan penjara selama 7 tahun dan telah dieksekusi sejak tahun 2021.
RUANGPOLITIK.COM – Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolamho menegaskan bahwa penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, termasuk Harun Masiku, menjadi prioritas utama.
Jadwal pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, oleh KPK terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku telah ditetapkan.
Pemeriksaan terhadap Wahyu dijadwalkan akan dilaksanakan besok.
“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan Tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12/2023),” ulas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/12).
“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” terang Ali.
Nawawi Pomolamho sebelumnya telah menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat tugas yang diperlukan.
“Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru ini,” ujar Nawawi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu menjadi prioritas daripada KPK,” sambungnya.
Wahyu Setiawan telah dinyatakan bersalah atas penerimaan suap sebesar Rp 600 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Wahyu dihukum dengan penjara selama 7 tahun dan telah dieksekusi sejak tahun 2021.
Sementara itu, Harun Masiku masih dalam status buron. Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui hingga saat ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)