RUANGPOLITIK.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja selesai menggelar sidang Majelis Kehormatan. Dari empat perkara yang dibacakan putusan yang paling menarik perhatian adalah dipecatnya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menuturkan putusan MK menuai polemik dan mendapatkan penolakan serta mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
“Putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Uswan hanya dari posisi Ketua sepertinya tidak memuaskan para penggugat dan publik yang berharap putusan pemberhentian Anwar Usman dari hakim konstitusi,” kata Fernando dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Dikatakan Fernando, ditolaknya gugatan agar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 disidang kembali membuat Gibran Rakabuming tetap melenggang menjadi cawapres pada pilpres 2024.
Sedangkan yang membuat terjadinya kekisruhan dan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap MK karena putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran untuk bisa menjadi cawapres pada pilpres 2024.
“Sehingga putusan MKMK tidak memperbaiki kekecewaan publik terhadap putusan MK dan akan dianggap hanya sekedar menjalankan prosedur sidang etik,” tutupnya.
Diketahui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja memutuskan laporan etik dan perilaku hakim konstitusi atas penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Akibat putusannya tersebut 9 hakim MK dilaporkan karena pelanggaran etik dan yang paling banyak mendapatkan laporan adalah Ketua MK, Anwar Usman. (dfp)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)