• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Denny dan Zainal Arifin Ajukan Uji Formil Putusan 90 MK, Jimly: Telat

by Rupol
in Nasional
436 14
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie mengatakan permohonan uji formil tentang putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memutus batas umur capres/cawapres sudah telat, namun ia mengapresiasi aksi Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar dalam memohon uji formil tentang putusan tersebut.

“Ya agak telat dong. Mahasiswa saja sudah lebih dulu, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Jadi itu bagus,” kata Jimly di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengaku aksi kedua ahli hukum itu kalah cepat dibanding mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama yang sudah mengajukan permohonan lewat permohonan nomor 141. Dalam permohonan tersebut, mahasiswa tersebut meminta hakim spesifik untuk tidak ikut menyidangkan uji formil putusan MK.

“Sayang dia telat. Makanya saya bilang kenapa nggak cepat-cepat? Tapi ya bagus untuk pendidikan bagi mahasiswa hukum seluruh Indonesia bahkan profesor doktor hukum harus belajar dari kreativitas mahasiswa universitas NU itu,” kata Jimly.

Sebelumnya, Denny dan Zainal mengajukan permohonan uji formil putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur capres/cawapres atas pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Pengajuan Uji Formil tersebut dilakukan untuk memastikan agar ada koreksi yang mendasar atas Putusan 90, dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny dalam keterangan.

Pengujian Formil atas makna syarat umur berdasarkan Putusan 90 tersebut adalah rangkaian advokasi dalam hal Putusan MKMK menyatakan ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan karena yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Kami berharap MKMK juga menyatakan bahwa Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu segera.

“Kami berpandangan, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK yang demikian dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru..,” ujarnya.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

RelatedPosts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Tags: Denny dan Zainal Arifin Ajukan Uji Formil Putusan 90 MKJimly: Telat
Previous Post

Survei Terbaru, Cak Imin Lihat Tanda Kemenangan Satu Putaran

Next Post

Kecewa Berat, Adian: Ini Bukan Jokowi yang Dulu Kita Perjuangkan

Rupol

Next Post
Kecewa Berat, Adian: Ini Bukan Jokowi yang Dulu Kita Perjuangkan

Kecewa Berat, Adian: Ini Bukan Jokowi yang Dulu Kita Perjuangkan

Recommended

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

3 jam ago
Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

5 hari ago

Trending

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

6 hari ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive