• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
03 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Tolak Argumen Pembelaan Johnny Plate

by Ruang Politik
in Nasional
417 27
0
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate, saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023./Ist

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate, saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023./Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa mempertahankan tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate.

RUANGPOLITIK.COM – Jaksa mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh argumen pembelaan yang diajukan oleh Johnny Plate dan tim pengacaranya.

Jaksa memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Jaksa mempertahankan tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Johnny Plate.

“(Memohon majelis hakim) menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan pleidoi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jaksa memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Johnny Plate telah terbukti secara hukum bersalah atas tindakan korupsi yang terkait dengan proyek BTS 4G Kominfo.

“Mohon untuk kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur jaksa.

Jaksa juga memberikan respons terhadap pembelaan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua argumen pembelaan yang disampaikan oleh Anang dan tim pengacaranya.

“Atas nota pembelaan dari terdakwa Anang Achmad Latif melalui penisehat hukum maka penuntut umum mohon supaya majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruhnya nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif,” kata jaksa.

Jaksa mendorong agar Anang tetap dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus korupsi proyek BTS. Mereka juga meminta agar Anang tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar sesuai dengan isi surat tuntutan.

Jaksa juga memberikan respons terhadap pleidoi yang disampaikan oleh tenaga ahli dari Hudev UI, Yohan Suryanto. Mereka meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Yohan.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa. Jaksa yakin bahwa Plate terbukti secara hukum bersalah atas tindakan korupsi proyek BTS 4G Kominfo bersama dengan terdakwa lainnya.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, dalam tuntutan terhadap Plate, Jaksa juga meminta agar Plate membayar ganti rugi sebesar Rp 17,8 miliar. Mereka juga menuntut agar Plate membayar denda sejumlah Rp 1 miliar, dan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

Jaksa yakin bahwa Plate telah melanggar Pasal 2 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dan Yohan mendapat tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini bahwa para terdakwa ini bersalah atas kasus korupsi proyek BTS yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSJohny G Plate
Previous Post

Kasus Cacar Monyet di Indonesia Meningkat: 33 Kasus Terkonfirmasi

Next Post

Ini Rekam Jejak Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS 4G

Ruang Politik

Next Post
Kejagung tetapkan Achsanul Qosasi jadi tersangka kasus dugaan korupsi 4G BTS Bakti/Ist

Ini Rekam Jejak Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS 4G

Recommended

Wirman Putra : SMPN 2 Payakumbuh Bukan Sekedar Sekolah Tapi Rumah Alumni

Wirman Putra : SMPN 2 Payakumbuh Bukan Sekedar Sekolah Tapi Rumah Alumni

2 November 2026
Nasmi Juaro Tinjau Drainase Tajuang Anau, Soroti Genangan dan Lahan Sawah Warga

Nasmi Juaro Tinjau Drainase Tajuang Anau, Soroti Genangan dan Lahan Sawah Warga

2 November 2026
Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

2 November 2026
Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

31 Oktober 2026
Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

31 Oktober 2026

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

8 Oktober 2023
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

28 Oktober 2026
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

11 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet,  114 Pejabat Dilantik

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet, 114 Pejabat Dilantik

27 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

29 Oktober 2026

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.