RUANGPOLITIK.COM – Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Denny Indrayana menyebut jika putusan Majelis Kehormatan bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka Sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan menyindir Denny Indrayana.
“Itu ajarannya dari mana dia (Denny) apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum. Kalau sudah diputus ya pasti mengikat,” kata Suhadi Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih, Senin (30/10).
Suhadi menilai, produk maupun putusan MK itu semangatnya adalah pertama dan terakhir sehingga harus dipahami oleh masyarakat bahkan praktisi hukum sekalipun.
“Pernyataan Denny itu yang sekarang lagi saya sesalkan. Harusnya dia mengerti perihal seperti ini,” jelasnya.
Dirinya pun meyakini, jika nantinya putusan MKMK tidak akan merubah keputusan yang sudaj ditetapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
“karena yang diputus oleh MKMK bukan menilai dan membatalkan keputusan,” tutupnya. (dfp)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)