Pertemuan keduanya diduga saat Firli tengah bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Desember 2022.
RUANGPOLITIK.COM – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).
Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/10) ini, polisi bakal meminta penjelasan dari Firli yang salah satunya soal foto pertemuan dengan SYL.
Diketahui, sempat beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL. Foto itu menampilkan Firli yang mengenakan setelan baju olahraga sedang berbincang dengan SYL yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna hitam-putih.
Pertemuan keduanya diduga saat Firli tengah bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Desember 2022.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan foto tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan.
“Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan,” kata Ade kepada wartawan, Jumat pagi.
Diketahui, Firli dijadwalkan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.
Surat panggilan terhadap Firli pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10) lalu. Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kita tunggu nanti siang,” ucap dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar luas.
Namun, Firli menjelaskan pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 alias sebelum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan KPK sekitar Januari 2023. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan di tempat ramai dan tidak hanya berdua.
Atas dasar itu, Firli menganggap tidak ada masalah dengan pertemuan tersebut lantaran SYL belum menjadi pihak berperkara.
“Maka, dalam waktu tersebut, status Sdr. Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli melalui pesan tertulis, Senin (9/10).
“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” sambungnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)