Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Putusan MK Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Ratusan Gen Z di Gresik Gelar Tasyakuran

by Ruang Politik
in Daerah
418 27
0
Suasana tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin, 16 Oktober 2023./Ist

Suasana tasyakuran dan doa bersama ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin, 16 Oktober 2023./Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

RUANGPOLITIK.COM – Ratusan Gen Z di Kabupaten Gresik mengadakan acara tasyakuran dan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Tasyakuran dan doa bersama ini diselenggarakan oleh ratusan pemuda yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Senin (16/10/2023).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Jawi Wetan, Buyung Anugrah Ilmawan, menyatakan bahwa tasyakuran dan doa bersama ini merupakan ekspresi rasa syukur atas keputusan MK terkait persyaratan usia capres dan Cawapres yang minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, keputusan ini adalah yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.

“Kami merasa bersyukur atas putusan MK mengenai persyaratan usia Capres dan Cawapres. Ini adalah keputusan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” kata Buyung kepada media, Senin (16/10/2023).

Menurut Buyung, keputusan MK tersebut adalah yang terbaik dan juga membuka peluang bagi generasi muda berusia di bawah 40 tahun yang telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memimpin Indonesia.

“Generasi muda juga memiliki kemampuan yang cukup untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia, terutama bagi para pemuda yang sudah memiliki pengalaman sukses dalam memimpin daerah,” tambahnya.

Buyung berharap bahwa pada Pilpres 2024 mendatang, Gibran Rakabuming Raka akan terpilih sebagai calon wakil presiden. Dengan modal pengalaman dan kesuksesannya dalam memimpin Kota Solo, ia diyakini layak untuk terlibat dalam politik nasional.

“Mas Gibran telah membuktikan kesuksesannya dalam membawa perubahan positif bagi Kota Solo dan mendorong kemajuan di sana. Kami berharap bahwa Mas Gibran akan terpilih sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024,” jelas Buyung.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Universitas Surakarta. Gugatan ini mengusulkan penambahan frasa “berpengalaman sebagai kepala daerah” sebagai syarat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut. Oleh karena itu, kepala daerah yang berusia 40 tahun atau yang telah dan sedang menjabat sebagai kepala daerah, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, dapat maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

Putusan ini dinilai memuluskan langkah Gibran yang santer dikabarkan akan dipinang sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, dengan penetapan pasangan calon akan digelar 13 November 2023.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Gibran RakaMK
Previous Post

Dinilai Tak Konsisten Legislator Minta MK Dibubarkan

Next Post

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Ekstrem/Ist

BMKG: Pentingnya Kolaborasi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election