Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
RUANGPOLITIK.COM – Polisi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) terkait insiden kecelakaan yang terjadi di dekat Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari.
Penetapan pengemudi Ferrari ini sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan hingga proses gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
“Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski berstatus sebagai tersangka, sejauh ini polisi tak menahan RAS. Jhoni mengatakan pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
Pengemudi Ferrari mabuk atau tidak, masih didalami
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami apakah pengemudi Ferrari itu dalam keadaan mabuk atau tidak saat mengemudikan kendaraannya pada Minggu dini hari lalu.
Sejauh ini, Jhoni mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan mengklaim mengantuk saat memacu supercar itu dengan kecepatan tinggi di tengah kota tersebut.
“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan,” tutur Jhoni.
Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya korban luka. Jhoni mengatakan dua warga yang menjadi korban luka dalam insiden kecelakaan ini juga telah dipulangkan usai mendapat perawatan di rumah sakit.
Dia mengatakan pengemudi Ferrari selaku tersangka juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.
“Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban,” kata dia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)