• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Pengemudi Ferrari Jadi Tersangka Kasus Tabrak 5 Kendaraan di Senayan

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 5
0
Ilustrasi Tabrakan/Ist

Ilustrasi Tabrakan/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

RUANGPOLITIK.COM – Polisi menetapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) terkait insiden kecelakaan yang terjadi di dekat Bundaran Senayan, Jakarta, Minggu (8/10) dini hari.

Penetapan pengemudi Ferrari ini sebagai tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan hingga proses gelar perkara yang dilakukan kepolisian.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

“Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski berstatus sebagai tersangka, sejauh ini polisi tak menahan RAS. Jhoni mengatakan pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.

Pengemudi Ferrari mabuk atau tidak, masih didalami
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mendalami apakah pengemudi Ferrari itu dalam keadaan mabuk atau tidak saat mengemudikan kendaraannya pada Minggu dini hari lalu.

Sejauh ini, Jhoni mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan mengklaim mengantuk saat memacu supercar itu dengan kecepatan tinggi di tengah kota tersebut.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km/jam, terjadi kecelakaan,” tutur Jhoni.

Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, hanya korban luka. Jhoni mengatakan dua warga yang menjadi korban luka dalam insiden kecelakaan ini juga telah dipulangkan usai mendapat perawatan di rumah sakit.

Dia mengatakan pengemudi Ferrari selaku tersangka juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban.

“Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban,” kata dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FerariPMJ
Previous Post

Gerindra Berikan Kode Kedatangan Partai Baru Pendukung Prabowo

Next Post

Efek Disrupsi Pemegang Amanah Kalah Dipercaya dari Pendusta

Ruang Politik

Next Post
Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, sangat kuatir akan dampak negatif dari masa-masa penuh disrupsi yang kini melanda masyarakat/Ist

Efek Disrupsi Pemegang Amanah Kalah Dipercaya dari Pendusta

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

8 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

19 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive