Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Mantan Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 9
0
Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa 19 September 2023./Ist

Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang kasus itu di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa 19 September 2023./Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua majelis hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

RUANGPOLITIK.COM – Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (30) yang menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan dalam sidang kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Vonis itu lebih rendah ketimbang tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun pidana pada Andi. Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar di PN Kabupaten Jombang secara daring. Andi menjalani sidang dengan posisi di Lapas Jombang, sedangkan majelis hakim, JPU serta kuasa hukum di PN Kabupaten Jombang.

Ketua majelis hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam amar putusannya menegaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis pada terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Bambang juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional, berpotensi menimbulkn rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Andi Pangerang Hasanuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Andi Pangerang dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jombang Abdul Malik menilai vonis satu tahun penjara untuk mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tersebut dinilai terlalu rendah. Permasalahan yang ditimbulkannya sudah meresahkan.

“Ini isu nasional bukan lokal. Ada dua masalah, yakni ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di media sosial. Ini yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Kalau ancaman menghina tidak masalah, ini ancamannya mau membunuh pidananya berat,” kata dia.

Pihaknya juga segera melaporkan hasil sidang ini ke PP Muhammadiyah, untuk memutuskan langkah selanjutnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BRINMU
Previous Post

Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Akun Penyebar Hoaks Kabar Prabowo Cekik Wamentan

Next Post

Menkeu Sebut Uang Pensiunan ASN Naik 12% pada 2024

Ruang Politik

Next Post
Menkeu RI Sri Mulyani/Ist

Menkeu Sebut Uang Pensiunan ASN Naik 12% pada 2024

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election