• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
421 27
0
Ala Cristiano Ronaldo Mario Dandy Selebrasi Setelah Aniaya David/PMJ

Ala Cristiano Ronaldo Mario Dandy Selebrasi Setelah Aniaya David/PMJ

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

RUANGPOLITIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Menurut ketua majelis hakim, Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12 tahun.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam persidangan yang berlangsung, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Keputusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang juga menginginkan hukuman 12 tahun penjara bagi Mario.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman pidana penjara, Mario juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp25 miliar kepada korban, Cristalino David Ozora.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memperhitungkan sejumlah faktor yang memberatkan Mario, termasuk kekejamannya dalam melakukan penganiayaan terhadap David dan selebrasi yang ia lakukan setelah perbuatannya. Tindakan Mario dianggap merusak masa depan David.

Sementara itu, tidak ada faktor yang meringankan bagi Mario dalam putusan tersebut.

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Perbuatan tersebut juga melibatkan anak dari terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan seorang anak perempuan berinisial AG.

Anak perempuan berinisial AG sebelumnya telah menjalani persidangan terpisah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Meskipun melakukan upaya banding dan kasasi, upaya hukum tersebut ditolak, dan putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, anak AG telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan putusan ini, kasus penganiayaan ini telah mencapai titik akhir dalam proses hukumnya, dan Mario Dandy Satriyo akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi kepada korban.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mario DandyPN Jakarta SelatanVonis
Previous Post

Cak Imin Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi di Kemenaker

Next Post

PKS Absen di Rapat Pemenangan Anies-Cak Imin

Ruang Politik

Next Post
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023)/Antara

PKS Absen di Rapat Pemenangan Anies-Cak Imin

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

5 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

6 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive