Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan persyaratan yang adil bagi semua calon yang berkompetisi dalam pemilu 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengadakan uji publik yang signifikan terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan berbagai aspek penting pemilihan umum (pemilu) 2024. Acara uji publik ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Senin (4/9).
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam draf PKPU adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang direncanakan akan dilakukan pada tanggal 13 November 2023. Penetapan ini akan mengikuti tahapan verifikasi yang ketat, memastikan bahwa calon yang memenuhi persyaratan sah untuk bertarung dalam pemilu.
Pengaturan berikutnya yang diatur dalam draf PKPU adalah penetapan nomor urut bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung pada tanggal 14 November 2023. Hal ini akan memberikan identitas unik kepada masing-masing pasangan calon dalam kontestasi pemilu yang akan datang.
Sementara itu, proses pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung sebelumnya, yakni pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023. Ini akan memberikan waktu yang cukup bagi calon untuk mempersiapkan dan mengajukan dokumen persyaratan pencalonan mereka.
Selain itu, draf rancangan PKPU juga mencakup berbagai aturan penting lainnya, seperti penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan, syarat kesehatan calon, pengaturan cuti pejabat negara yang mencalonkan diri, dan penjabaran visi misi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Salah satu perubahan signifikan yang dicantumkan dalam draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah terkait dengan syarat calon. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 telah menghapuskan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai capres dan cawapres. Sebagai gantinya, pejabat negara hanya diminta untuk mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
“Jadi di UU Nomor 7 Tahun 2017 [tentang pemilu], orang yang duduk di jabatan tertentu, seperti kepala daerah dan menteri, ada dua ketentuan yang berbeda. Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden, mereka harus mengajukan izin kepada Presiden, tetapi kalau untuk Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya,” jelas Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan persyaratan yang adil bagi semua calon yang berkompetisi dalam pemilu 2024.
Draf PKPU ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam pemilihan umum mendatang, menjaga prinsip demokrasi yang kuat di Indonesia. Dalam rangkaian uji publik ini, pihak KPU telah menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki dan mematangkan rancangan peraturan tersebut sebelum diterapkan dalam pemilu mendatang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)