Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Diminta Putuskan Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun

by Ruang Politik
in Nasional
411 31
0
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. /Antara

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023). Sidang yang beragendakan mendengarkan saksi ahli dari Partai Garuda dan Partai NasDem tersebut merupakan yang terakhir sebelum MK memutus perkara itu. /Antara

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres ini, Gulfino didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole. Mereka telah mendaftar uji materinya pada hari ini, Senin (21/8/2023).

RUANGPOLITIK.COM – Ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini digugat oleh warga negara yang bernama Gulfino Guevarrato yang berusia 33 tahun. MK diminta putuskan usia capres-cawapres 21-65 tahun.

RelatedPosts

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Gulfino menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun. Pasal 169 huruf q dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam petitum permohonannya, Gulfino berharap MK memutuskan agar usia capres dan cawapres pada Pasal 169 huruf q menjadi berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Dalam uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres ini, Gulfino didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole. Mereka telah mendaftar uji materinya pada hari ini, Senin (21/8/2023).

Tim Kuasa Hukum Donny Tri Istikomah mengungkapkan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR,” ujar Donny saat konferensi pers soal uji materi batas usia capres dan cawapres di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Sementara itu, untuk batas maksimal usia capres dan cawapres, kata Donny, pihaknya mengusulkan 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan usia tertinggi calon hakim konstitusi.

“Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diskriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun,” jelas Donny.

Donny mengatakan, sebagai praktisi hukum tata negara, dirinya merasa gelisah sehingga penting bagi pihaknya untuk membuat uji materi tandingan. Hal tersebut untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.

Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, tetapi ingin meluruskan simpang siur konstitusi melalui kajian hukum.

“Yang menjadi masalah adalah batasan usia terendah dan tertinggi berapa yang konstitusional? Batasan usia terendah dan tertinggi bagaimana yang tidak diskriminatif? Agar tidak melanggar pasal-pasal lainnya yang ada di UU terutama pasal 28D ayat (3), yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama di bidang pemerintahan. Oleh karena itu kami mengajukan uji materi ke MK untuk menertibkan urusan batasan ini,” pungkas Donny.

Dalam pokok permohonannya, Gulfino selaku pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun. Selain itu, kata Gulfino, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.

 

Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)

Tags: CapresMK
Previous Post

KPK Pastikan Tetap Usut Korupsi di Masa Pemilu 2024

Next Post

Amerika Minta Warganya Tinggalkan Belarus

Ruang Politik

Next Post
Amerika Minta Warganya Tinggalkan Belarus/AP

Amerika Minta Warganya Tinggalkan Belarus

Recommended

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

16 jam ago
Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

16 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

19 jam ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

3 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

19 jam ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election