Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

16 Koruptor Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI, Ditjen PAS Didesak Buka Data

by Ruang Politik
in Nasional
439 18
0
Gedung Ditjen PAS/Ist

Gedung Ditjen PAS/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak membuka data 16 terpidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

“Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

“Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain,” imbuhnya.

Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan hal itu terjadi setelah korban mengetahui terpidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.

“Saya punya pengalaman hukum remisi yang diberikan kepada seorang narapidana dibatalkan oleh gugatan PTUN yang korbannya keberatan,” tutur Boyamin.

“Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia. Apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mendesak Ditjen PAS untuk membuka nama-nama terpidana kasus korupsi yang bebas setelah menerima remisi.

“Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa sehingga MAKI termasuk salah satunya atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya,” kata Boyamin.

“Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.136 terpidana kasus korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/8). Sebanyak 16 di antaranya langsung bebas.

“RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada media, Kamis (17/8).

Rika mengklaim terpidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Ditjen PASKoruptorremisi
Previous Post

Sekjen PDIP: Ganjar Memiliki Keluarga yang Baik

Next Post

MUI Desak Tangkap Pemilik YouTube Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Muhammad

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Youtube/Repro

MUI Desak Tangkap Pemilik YouTube Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Muhammad

Recommended

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

11 jam ago
900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election