• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

16 Koruptor Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI, Ditjen PAS Didesak Buka Data

by Ruang Politik
in Nasional
444 18
0
Gedung Ditjen PAS/Ist

Gedung Ditjen PAS/Ist

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak membuka data 16 terpidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

“Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain,” imbuhnya.

Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan hal itu terjadi setelah korban mengetahui terpidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.

“Saya punya pengalaman hukum remisi yang diberikan kepada seorang narapidana dibatalkan oleh gugatan PTUN yang korbannya keberatan,” tutur Boyamin.

“Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia. Apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mendesak Ditjen PAS untuk membuka nama-nama terpidana kasus korupsi yang bebas setelah menerima remisi.

“Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa sehingga MAKI termasuk salah satunya atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya,” kata Boyamin.

“Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.136 terpidana kasus korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/8). Sebanyak 16 di antaranya langsung bebas.

“RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada media, Kamis (17/8).

Rika mengklaim terpidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Ditjen PASKoruptorremisi
Previous Post

Sekjen PDIP: Ganjar Memiliki Keluarga yang Baik

Next Post

MUI Desak Tangkap Pemilik YouTube Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Muhammad

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Youtube/Repro

MUI Desak Tangkap Pemilik YouTube Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Muhammad

Recommended

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Pemasangan Gorong-gorong Tuntas 100 Persen

17 jam ago
Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

Baru Sertijab, Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Kunjungi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota

21 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive