• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

16 Koruptor Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI, Ditjen PAS Didesak Buka Data

by Ruang Politik
in Nasional
443 18
0
Gedung Ditjen PAS/Ist

Gedung Ditjen PAS/Ist

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

RUANGPOLITIK.COM —Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didesak membuka data 16 terpidana kasus korupsi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Masyarakat selaku korban korupsi harus diberi tahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).

“Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi itu tidak memenuhi syarat, maka masyarakat bisa komplain,” imbuhnya.

Boyamin mencontohkan kasus ketika terpidana menerima remisi lalu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengatakan hal itu terjadi setelah korban mengetahui terpidana tersebut tidak layak mendapatkan remisi.

“Saya punya pengalaman hukum remisi yang diberikan kepada seorang narapidana dibatalkan oleh gugatan PTUN yang korbannya keberatan,” tutur Boyamin.

“Dalam kasus korupsi, korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia. Apabila mengetahui yang dari 16 itu tidak layak bisa mengajukan keberatan, jadi remisi itu bukan sesuatu yang final,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Boyamin mendesak Ditjen PAS untuk membuka nama-nama terpidana kasus korupsi yang bebas setelah menerima remisi.

“Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa sehingga MAKI termasuk salah satunya atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya, melanggar, dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya,” kata Boyamin.

“Kalau tetap enggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 2.136 terpidana kasus korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, Kamis (17/8). Sebanyak 16 di antaranya langsung bebas.

“RI II remisi langsung bebas: korupsi 16, RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana: korupsi 2.120,” ujar Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti kepada media, Kamis (17/8).

Rika mengklaim terpidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Ditjen PASKoruptorremisi
Previous Post

Sekjen PDIP: Ganjar Memiliki Keluarga yang Baik

Next Post

MUI Desak Tangkap Pemilik YouTube Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Muhammad

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Youtube/Repro

MUI Desak Tangkap Pemilik YouTube Sunnah Nabi Diduga Lecehkan Muhammad

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

7 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive