Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Begini Pasalnya

by Ruang Politik
in Round Up
430 14
0
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panji Gumilang pun kini telah ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

RUANGPOLITIK.COM —Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Menurut keterangan Dirtipidum Brigjen Pol. Rahardjo Puro, penetapan status tersangka itu diputuskan atas hasil gelar perkara pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” katanya, dikutip Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang pun kini telah ditahan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan sejak Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 02.00 WIB.

“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” ujarnya.

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ucapnya melanjutkan.

Terkait dengan penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang diketahui disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, pasal 156 a KUHP.

Alasan Penahanan Panji Gumilang
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan subjektif mengapa penyidik menahan Panji Gumilang.

“Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” tuturnya.

Selain itu, Panji Gumilang juga dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti saat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun di satu sisi, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang diberikan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang.

“Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” katanya.

Oleh karena itu, Panji Gumilang dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Ia juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ujar Djuhamdhani.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Al ZaytunPolri
Previous Post

Pengganti Ridwan Kamil, Ada 3 Profil Pj Gubernur Jawa Barat

Next Post

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

Ruang Politik

Next Post
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election