• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

by Ruang Politik
in Kilas Update
417 31
0
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

RUANGPOLITIK.COM —Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah sebelumnya mereka menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tegaskan Seluruh Pelaksanaan Proyek Pemko Payakumbuh Berjalan Bersih

Pemerintah Kota Payakumbuh Memproyeksi Belanja Daerah Sebesar Rp879,50 Miliar

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Dilepas Menuju Jambore Nasional Ke XII Tahun 2026

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Demi mendukung proses penyidikan, waktu penahanan terhadap Panji Gumilang dijadwalkan berlangsung sampai 21 Agustus 2023.

Keputusan penahanan Panji didasari oleh sejumlah faktor, salah satunya dianggap tidak kooperatif.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar dia.

Alasan Penahanan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut alasan pihaknya menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun adalah karena dalam pemeriksaan Panji Gumilang dianggap tidak kooperatif.

Di sisi lain, penyidik juga menyinggung ketidakhadiran Panji Gumilang saat diminta memberi keterangan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya.

Saat itu, Panji tak hadir dengan alasan kondisi kesehatannya menurun karena tangan kirinya patah.
Setelah ditelaah, polisi meragukan keabsahan dari surat sakit yang dikirim Panji Gumilang via aplikasi perpesanan online.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.

Oleh karena itu, penyidik akan kembali mendalami pemeriksaan tersangka dan melakukan upaya lainnya guna memudahkan proses pemberkasan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ucap dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Begini Pasalnya

Next Post

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Melanggar Denda Rp500.000

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Ganjil Gena/Ist

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Melanggar Denda Rp500.000

Recommended

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

Charles Honoris Dukung Pernyataan Presiden Soal Koruptor MBG Biadab dan Usulkan Redesign Total

10 jam ago
Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

Investor Pelangi Hijab Tuntut Aninditia Santoso atas Dana Rp182 Miliar

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive