• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasal-Pasal Kontroversial dalam UU Kesehatan Baru

by Ruang Politik
in Nasional
428 27
0
Ilustrasi RUU Keseshatan/Repro

Ilustrasi RUU Keseshatan/Repro

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.

RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

UU kesehatan ini sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.

Berikut beberapa pasal yang ditolak oleh tenaga medis:

1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia

Pasal 233 UU Kesehatan menjelaskan bahwa dokter asing bisa langsung praktik di Indonesia.

“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).”

Tak hanya itu, UU Kesehatan juga menghapus kewajiban dokter asing wajib berbahasa Indonesia.

Kemudian, persyaratan yang harus dikantongi untuk membuka praktik adalah Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek, dan Syarat Minimal Praktek. Namun, bagi dokter asing dan dokter diaspora yang sudah lulus pendidikan spesial akan dikecualikan.

Pasal ini tentunya ditentang oleh IDI. Pasalnya, IDI menilai aturan ini berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi IDI.

2. Kelalaian Sama Dengan Pidana

Pasal 462 Ayat (1) menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.

“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”

Kemudian dijelaskan lagi pada ayat 2, “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

3. Syarat Dapatkan SIP

Dalam Pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan mengatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tenaga Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.

4. Organisasi Profesi Tenaga Medis Dibatasi

Pasal 314 ayat (2) mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.

“Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.”

5. Konsil Bertanggung Jawab pada Menteri

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebelumnya merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Namun, setelah UU Kesehatan SAH, konsil akan bertanggung jawab pada menteri. Hal itu tertuang dalam Pasal 239 ayat 2.

“Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.”

6. STR Seumur Hidup

Sama seperti ijazah, DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup. “STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup,” demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIRUU Kesehatan
Previous Post

RUU Kesehatan Sah Jadi UU, Gelombang Penolakan dari Tenaga Medis Tak Didengar DPR

Next Post

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Demokrat: Aturan Dokter Asing Praktik di Indonesia?

Ruang Politik

Next Post
DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-undang (UU). /Antara

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Demokrat: Aturan Dokter Asing Praktik di Indonesia?

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

7 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

7 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

16 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

16 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive