Para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).
RUANGPOLITIK.COM —Tersangka pencabulan anak kandung di Depok, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok tahanan lain di dalam sel. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Mereka merupakan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok. Kedelapan orang itu melakukan penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan tersebut hingga tewas.
Para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).
“Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka,” ujarWakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.
Menurutnya, kasus pengeroyokan terjadi di dalam kamar tahanan. Korban pada saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel.
Petugas pun langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
“Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” kata Nirwan Pohan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun.
Motif Pengeroyokan
Polisi menyebutkan bahwa para tersangka mengeroyok korban karena kesal atas perbuatannya. Apalagi, korban yang dicabuli merupakan anak kandung pelaku.
“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Nirwan Pohan.
Tersangka AR ditahan sejak Rabu, 5 Juli 2023. Sementara pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023.
“Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” kata Nirwan Pohan.
“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” tuturnya menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)