• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Disiksa Sesama Tahanan

by Ruang Politik
in Daerah
438 9
0
Ilustrasi Borgol/Repro

Ilustrasi Borgol/Repro

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

RUANGPOLITIK.COM —Tersangka pencabulan anak kandung di Depok, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok tahanan lain di dalam sel. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Mereka merupakan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok. Kedelapan orang itu melakukan penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan tersebut hingga tewas.

RelatedPosts

Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

Musim Hujan di Depan Mata, Ina Ammania Desak Huntara Korban Gempa Flores Segera Dibangun

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

“Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka,” ujarWakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.

Menurutnya, kasus pengeroyokan terjadi di dalam kamar tahanan. Korban pada saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel.

Petugas pun langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Namun, nyawanya tak terselamatkan.

“Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” kata Nirwan Pohan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun.

Motif Pengeroyokan
Polisi menyebutkan bahwa para tersangka mengeroyok korban karena kesal atas perbuatannya. Apalagi, korban yang dicabuli merupakan anak kandung pelaku.

“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Nirwan Pohan.

Tersangka AR ditahan sejak Rabu, 5 Juli 2023. Sementara pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023.

“Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” kata Nirwan Pohan.

“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” tuturnya menambahkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Kapolda Metro Ingatkan Petugas Operasi Patuh untuk Pasang Pelang Tanda Razia

Next Post

Jawaban Bima Yudho saat Ditantang Netizen Bereskan Lampung

Ruang Politik

Next Post
Berikut ini merupakan profil dari sosok TikToker Awbimax Reborn, yang viral karena kritiknya pada Provinsi Lampung. /Instagram.com/@awbimax

Jawaban Bima Yudho saat Ditantang Netizen Bereskan Lampung

Recommended

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

1 hari ago
Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

Kariyasa Desak Negara Perkuat Deteksi Dini Perundungan Siswa Usai Kasus di Pemalang

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

Pemprov Sultra Luncurkan Aku Sahabat Rakyat, Buka Akses Jabatan dan Beasiswa Gratis

1 minggu ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Penyalahgunaan Narkoba/Ilustrasi

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive