• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
13 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Arab Saudi Eksekusi Mati Lima Terpidana Penyerangan Tempat Ibadah

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 5
0
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay

Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan resmi juga tidak mengungkapkan metode yang digunakan dalam eksekusi mati tersebut

RUANGPOLITIK.COM —Arab Saudi, belum lama ini mengumumkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap lima orang di provinsi timur Al Asha. Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangan terhadap tempat ibadah.

Diketahui, hukuman tersebut merupakan eksekusi mati terbesar yang dilakukan Arab Saudi pada tahun ini.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Menurut laporan Saudi Press Agency, kelima orang tersebut di antaranya ialah Talha Hisham, warga negara Mesir, dan empat warga negara Arab Saudi, yaitu Ahmad, Nassar, Hamad, dan Abdullah, telah dijatuhi hukuman mati atas keterlibatan mereka dalam serangan yang menyebabkan lima orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka

Selain itu, otoritas Saudi juga mengungkapkan bahwa Talha dinyatakan bersalah karena menyasar rumah ibadah, menyerang penjaga keamanan dengan senjata api, berupaya melakukan aksi bunuh diri, serta menjadi anggota organisasi teroris.

Sementara itu, tiga dari empat pria lainnya dihukum mati karena menjadi anggota organisasi yang sama dan membantu dalam merencanakan pelaksanaan serangan yang melibatkan warga negara Mesir tersebut.

Mereka dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok teror yang sama, tidak memberitahu pihak berwenang tentang rencana operasi tersebut, dan mendorong orang lain untuk bergabung dengan organisasi tersebut.

Meskipun demikian, media resmi pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi mengenai tanggal serangan tersebut dilakukan dan jenis rumah ibadah yang menjadi target para tersangka.

Pernyataan resmi juga tidak mengungkapkan metode yang digunakan dalam eksekusi mati tersebut.

Akan tetapi sebelumnya, pemenggalan kepala telah menjadi metode yang digunakan oleh pemerintah Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati.

Sebagai catatan, jumlah eksekusi mati di Arab Saudi telah mencapai 68 orang hingga bulan Juli 2023.

Sejak awal Mei, lebih dari 20 eksekusi mati telah dilakukan terkait pelanggaran terorisme, sebagian besar terjadi di provinsi timur.

Sebelumnya, pada Maret 2022, Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia dengan nama Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan terhadap sesama WNI pada 2011.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Arab SaudiHukuman MatiWNI
Previous Post

Kerusuhan Prancis Meluas, Emmanuel Macron Siap Ambil Tindakan Tegas

Next Post

Suami Bantu Istri Bersih-Bersih Rumah Mertua, Tak Sengaja Temukan Uang Receh Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi uang receh. /Freepik

Suami Bantu Istri Bersih-Bersih Rumah Mertua, Tak Sengaja Temukan Uang Receh Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

4 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

5 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive