• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
28 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Arab Saudi Eksekusi Mati Lima Terpidana Penyerangan Tempat Ibadah

by Ruang Politik
in Kilas Update
433 4
0
Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay

Ilustrasi hukuman mati. /Pixabay

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan resmi juga tidak mengungkapkan metode yang digunakan dalam eksekusi mati tersebut

RUANGPOLITIK.COM —Arab Saudi, belum lama ini mengumumkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap lima orang di provinsi timur Al Asha. Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan dalam serangan terhadap tempat ibadah.

Diketahui, hukuman tersebut merupakan eksekusi mati terbesar yang dilakukan Arab Saudi pada tahun ini.

RelatedPosts

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Gerak Cepat Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Merespons Dampak Bencana Hidrometeorologi

Wawako Payakumbuh Sampaikan Agar ASN Pemko Payakumbuh Jangan Puas Diri Meski Meraih Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

Menurut laporan Saudi Press Agency, kelima orang tersebut di antaranya ialah Talha Hisham, warga negara Mesir, dan empat warga negara Arab Saudi, yaitu Ahmad, Nassar, Hamad, dan Abdullah, telah dijatuhi hukuman mati atas keterlibatan mereka dalam serangan yang menyebabkan lima orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka

Selain itu, otoritas Saudi juga mengungkapkan bahwa Talha dinyatakan bersalah karena menyasar rumah ibadah, menyerang penjaga keamanan dengan senjata api, berupaya melakukan aksi bunuh diri, serta menjadi anggota organisasi teroris.

Sementara itu, tiga dari empat pria lainnya dihukum mati karena menjadi anggota organisasi yang sama dan membantu dalam merencanakan pelaksanaan serangan yang melibatkan warga negara Mesir tersebut.

Mereka dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok teror yang sama, tidak memberitahu pihak berwenang tentang rencana operasi tersebut, dan mendorong orang lain untuk bergabung dengan organisasi tersebut.

Meskipun demikian, media resmi pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi mengenai tanggal serangan tersebut dilakukan dan jenis rumah ibadah yang menjadi target para tersangka.

Pernyataan resmi juga tidak mengungkapkan metode yang digunakan dalam eksekusi mati tersebut.

Akan tetapi sebelumnya, pemenggalan kepala telah menjadi metode yang digunakan oleh pemerintah Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati.

Sebagai catatan, jumlah eksekusi mati di Arab Saudi telah mencapai 68 orang hingga bulan Juli 2023.

Sejak awal Mei, lebih dari 20 eksekusi mati telah dilakukan terkait pelanggaran terorisme, sebagian besar terjadi di provinsi timur.

Sebelumnya, pada Maret 2022, Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia dengan nama Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan terhadap sesama WNI pada 2011.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Arab SaudiHukuman MatiWNI
Previous Post

Kerusuhan Prancis Meluas, Emmanuel Macron Siap Ambil Tindakan Tegas

Next Post

Suami Bantu Istri Bersih-Bersih Rumah Mertua, Tak Sengaja Temukan Uang Receh Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi uang receh. /Freepik

Suami Bantu Istri Bersih-Bersih Rumah Mertua, Tak Sengaja Temukan Uang Receh Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

2 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 hari ago

Trending

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

5 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive