Dengan demikian, keuntungan yang diterima Irwan Hermawan lebih besar dibandingkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pekan lalu, Johnny Plate disebut diperkaya sebesar Rp 17,484 miliar.
RUANGPOLITIK.COM —‘Jaksa penuntut umum mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo.
Dalam perkara tersebut, Irwan bersama-sama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.
Selain merugikan keuangan negara, Irwan Hermawan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Dengan demikian, keuntungan yang diterima Irwan Hermawan lebih besar dibandingkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pekan lalu, Johnny Plate disebut diperkaya sebesar Rp 17,484 miliar.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Ketiga terdakwa itu, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut), PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Johnny Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki masih menjalani proses penyidikan, sedangkan enam tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)