Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Korupsi BTS, Komisaris PT Solitech Media Synergy Didakwa Diperkaya Rp 119 M

by Ruang Politik
in Nasional
431 14
0
Komisaris PT Solitech Media Synergy Didakwa Diperkaya Rp 119 M/Ist

Komisaris PT Solitech Media Synergy Didakwa Diperkaya Rp 119 M/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan demikian, keuntungan yang diterima Irwan Hermawan lebih besar dibandingkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pekan lalu, Johnny Plate disebut diperkaya sebesar Rp 17,484 miliar.

RUANGPOLITIK.COM —‘Jaksa penuntut umum mendakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo.

Dalam perkara tersebut, Irwan bersama-sama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Selain merugikan keuangan negara, Irwan Hermawan juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, terdakwa Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Dengan demikian, keuntungan yang diterima Irwan Hermawan lebih besar dibandingkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pekan lalu, Johnny Plate disebut diperkaya sebesar Rp 17,484 miliar.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Ketiga terdakwa itu, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama (Dirut), PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Johnny Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment, Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki masih menjalani proses penyidikan, sedangkan enam tersangka lainnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKejagung RIKPK
Previous Post

Mahfud MD: Al Zaytun Tidak Usah Dibesar-Besarkan

Next Post

Mantan Penyidik KPK Tri Suhartanto Pernah Tangani Kasus Mardani Maming

Ruang Politik

Next Post
Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

Mantan Penyidik KPK Tri Suhartanto Pernah Tangani Kasus Mardani Maming

Recommended

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

5 jam ago
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Santer Isu Koalisi Perubahan Bubar, Efriza: Nasib Pencapresan Anies Tersandera

Efriza: PKS Lumerkan Kebekuan Koalisi, KIB Tunggu Sinyal Jokowi

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election