Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

​MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

by Rupol
in Nasional
440 5
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik.

​”Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi MK, Selasa 27 Juni 2023.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan
​dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai ditolaknya perkara dengan nomor 53/PUU-XXI/2023 tersebut karena pemohon tidak serius dalam melayangkan permohonan.

​Saldi menerangkan, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada Selasa, 30 Mei 2023 dengan dihadiri oleh kuasa para pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.

​“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan, yaitu pada Senin, 12 Juni 2023,” kata Saldi.
​
​Namun, lanjut Saldi, hingga batas waktu yang ditentukan tersebut dan MK menggelar sidang pemeriksaan kedua, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo.

“Hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir,” kata Saldi.

​Saldi mengatakan, alasan tidak hadirnya pemohon untuk menyerahkan perbaikan permohonan a quo tersebut, karena disebut ada kendala teknis.

​”Melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada juru panggil mahkamah, kuasa para pemohon menyampaikan bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada mahkamah agar permohonan a quo digugurkan,” kata Saldi.

​Saldi menjelaskan, terhadap fakta hukum tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap dapat dilanjutkan karena MK dapat menggunakan permohonan awal.

​Namun, karena adanya permintaan dari para pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, MK menilai para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo.

“Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.

​Diketahui, uji materiil UU Parpol ini diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Ketiga pemohon itu mendalilkan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan ‘Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain’ bertentangan dengan UUD 1945.

​Para pemohon pun meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain’.

​Alasannya, karena para pemohon menganggap mereka terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.

​Di samping itu, para Pemohon menilai akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik. Pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: ​MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Previous Post

Pengusaha: 10 Pekerjaan Rumah bagi Capres Pengganti Jokowi

Next Post

Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

Rupol

Next Post
Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

Recommended

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

2 hari ago
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Lebih Dari Rp6,6 Triliun dan Lahan Seluas 893 Ribu Ha

6 hari ago

Trending

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

DPC PBB Kota Payakumbuh Peduli Bencana Sumatera Barat , Memberi Bantuan Sembako ke Jorong Aie Angek

1 minggu ago

Popular

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

DPC PPP Kota Payakumbuh Peduli Bencana Banjir dan Longsor Sumatera Barat

3 minggu ago
Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

Begini Pendapat Pelaku Pasar dan Pengusaha, Terkait Rampungnya Relokasi Pasar Penampungan Payakumbuh

3 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

9 bulan ago
Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

Sosok Pasangan Almaisyar -Joni Hendri Dimata Publik

1 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election