RUANGPOLITIK.COM-Politisi asal Lampung, Andi Arief akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Sebelumnya, politikus senior Lampung Alzier Dianis Thabranie (ADT) menyarankan Andi Arief memenuhi panggilan KPK. “Sebagai politikus nasional, saya menyarankan adikku untuk memenuhi panggilan penegak hukum,” kata ADT.
Setidaknya, Andi Arief yang merupakan elite politik partai bisa memberikan contoh taat hukum, tak usah “ngeles-ngeles” soal alamat panggilan yang tidak tepat atas surat penggilan, katanya, Jumat (1/4/2022).
Ketua Bappilu Partai Demokrat itu kemudian mengatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK lewat cuitannya dari akun Twitter miliknya @Andiarief__, Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait:
Alzier Sarankan Andi Arief Penuhi Panggilan KPK
Terseret Kasus DAK 2018, KPK Periksa Romahurmuziy
Terkait ‘Kardus Durian’, Muhaimin Harus Ikut Dorong KPK Buka Lagi
Dugaan Korupsi Dua Putra Presiden Jokowi, Jubir KPK: Masih Diproses
Dia mengatakan sudah menerima surat kedua panggilan KPK kepadanya. Sebelumnya, Andi Arief tak memenuhi panggilan karena menurut dia salah alamat.
KPK lalu mengirimkan surat panggilan pertamanya ke Cipulir, Jakarta Selatan,24 Maret 2022. Andi mengatakan rumahnya di Kota Bandarlampung. KPK lalu memanggilnya dengan alamat Kantor DPP Partai Demokrat, 23 Maret 2022.
“Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai,” kata Andi Arief.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan alasan penyidik memanggil Andi Arief atas adanya bukti-bukti petunjuk bahwa yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas’ud dan lima tersangka lainnya terkait suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan beberapa proyek Dinas PUTR serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU pada 2021.
“Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
KPK menduga kader partai berlambang bintang mercy ini menerima suap terkait proyek-proyek di Penajam Paser Utara.
Lima tersangka lainnya adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta, Pelaksana tugas Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kadis PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. (HER)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)