RUANGPOLITIK.COM — Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G. Plate dalam perkara korupsi proyek pengadaan BTS pada Selasa, 27 Juni mendatang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Sidang tanggal 27 Juni 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu, 21 Juni 2023.
Peran politikus NasDem dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara Rp 8 triliun itu mulai terkuak. Johnny G. Plate ditengarai aktif mengarahkan anak buahnya untuk bertemu pengusaha yang diplot mengerjakan proyek.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, disebutkan bahwa pada sekitar awal 2021, Johny G. Plate meminta Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif ke ruang kerjanya. Johnny G. Plate memerintahkan Anang bertemu dengan Managing Director PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Sebelum menemui Yusrizki, Anang terlebih dulu berjumpa dengan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan. Anang menyampaikan bahwa ia diperintah Johnny G. Plate untuk menemui Yusrizki membicarakan bisnis yang bisa dikerjasamakan di proyek BTS 4G.
Johnny G. Plate mengarahkan pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai dengan 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.
Saat bertemu dengan Anang, Yusrizki diduga menyampaikan ia sedang proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang, yaitu dengan menemui Mr.Deng selaku Direktur Fiber home yang mewalikili Konsorsium FiberhomeTelkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2.
Yusrizki juga menemui Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 serta Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk paket 4 dan 5.
Dalam pertemuan tersebut, Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi baterai dan solar panel kepada penyedia pemenang infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI.
Selanjutnya Yusrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments untuk pekerjaan paket 4 dan 5. Selanjutnya PT EMM, PT PT BKU, dan PT IEI memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia infrastruktur BTS 4G dan infranstruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Tim Hukum DPP PDIP Yanuar Wasesa menyatakan Yusrizki bertindak secara pribadi. Menurut dia, Happy sama sekali tak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berurusan dengan proyek BTS Kominfo.
“Sebentar lagi perkara Anang Latif, dkk akan diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dakwaan mereka kita bisa dengar dan baca seperti apa perkara BTS ini menurut penuntut umum,” ujar Yanuar.
Kuasa hukum Johnny G. Plate Achmad Cholidin dan penasihat hukum Yusrizki Soesilo Aribowo tak merespons. Keduanya hanya membaca pesan WhatsApp konfirmasi dari Tempo.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)