• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Data Pungli Rp4 M di Rutan KPK Telah Diserahkan PPATK

by Ruang Politik
in Nasional
436 9
0
Ilustrasi Uang/Ist

Ilustrasi Uang/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejak awal, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama KPK, untuk menggali dan menelusuri temuan dengan jumlah fantastis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.

RUANGPOLITIK.COM —Temuan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkiraan nilai Rp4 miliar ditindaklanjuti.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah mengirimkan semua data kepada lembaga antirasuah.

RelatedPosts

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Sejak awal, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama KPK, untuk menggali dan menelusuri temuan dengan jumlah fantastis oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.

“Ya, koordinasi (PPATK dan KPK) sejak awal bahkan sudah beberapa waktu lalu,” kata Ivan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 23 Juni 2023.

Ivan menambahkan, setelah mengumpulkan data-data terkait perkara pungli tersebut, PPATK kini telah men diserahkan kepada lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti. “Sudah di sana semua datanya ya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pihaknya terkait praktik pungli mencapai Rp4 miliar di dalam rutan KPK. Kasus tersebut terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pungutan liar itu menimpa para tahanan rutan KPK. Bentuk pungutan liar bermacam-macam dari setoran tunai hingga transaksi rekening melibatkan pihak ketiga.

Setelah diberi mandat oleh Dewas, KPK gegas mengganti sejumlah petugas rumah tahanan, mencegah praktik pungli lestari. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi langkah tersebut.

“KPK langsung melakukan rotasi beberapa pegawai di rutan cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh Tim Penyelidik KPK,” katanya, di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Dia mengungkapkan, pergantian personel rutan juga dimaksudkan untuk mempermudah proses investigasi kasus serta perbaikan sistem pengelolaan rutan.

Suap hingga Pemerasan di Rumah Tahanan KPK

Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK terdiri atas suap hingga pemerasan. Oknum petugas melakukan praktik suap terhadap tahanan dan memeras para tahanan KPK.

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media.

Ghufron menambahkan, praktik tersebut dilakukan dengan iming-iming fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Jika bersedia memberi suap, salah satunya para tahanan dapat memiliki akses terhadap alat komunikasi di rutan.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKPPATKPungli
Previous Post

Terlontar ‘Shalom Alaichem’, Panji Gumilang Tiba di Gedung Sate

Next Post

Viral Kejahatan Pecah Ban! Modus Pelaku Pasang Paku di Sandal Jepit

Ruang Politik

Next Post
angkapan layar video viral diduga modus baru kejahatan pecah ban. /Twitter/@Heraloebss

Viral Kejahatan Pecah Ban! Modus Pelaku Pasang Paku di Sandal Jepit

Recommended

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

2 hari ago
Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

3 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive