Sebelumnya, Presiden Jokowi pun sempat menyampaikan pendapatnya soal sistem proporsional terbuka dan tertutup. Menurutnya, kedua sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing.
RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan menerapkan sistem proporsional terbuka.
Keputusan tersebut dibacakan saat sidang terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem pemilu pada Kamis, 15 Juni 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun sempat menyampaikan pendapatnya soal sistem proporsional terbuka dan tertutup. Menurutnya, kedua sistem pemilu tersebut memiliki kelebihan dan kelemahannya masing-masing.
“Setiap partai, setiap orang kan kalau ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan,” kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 15 Juni 2023.
Jokowi pun tidak memiliki condong ke salah satu sistem pemilu tersebut, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
“Terserah UU (Undang-Undang), terserah keputusan,” ujarnya.
Sikap Jokowi yang tak condong ke salah satu sistem pemilu itu juga pernah diperlihatkannya pada Februari 2023. Saat itu, orang nomor satu di Indonesia tersebut menegaskan bahwa ia tak punya urusan terkait sistem Pemilu 2024.
“Enggak. Pemerintah, saya perlu sampaikan, kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai,” katanya.
Uji Materi Sistem Pemilu
MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Keenam orang yang merupakan pemohon atas hal tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Diketahui, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR tidak mendukung sistem pemilu proporsional tertutup. Hanya PDIP saja yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Mengenal Sistem Pemilu
1. Proporsional Terbuka
– Kelebihan : Intensitas interaksi pemilih dan kader politik lebih banyak, pemilih dapat memilih langsung kader pilihannya, dan adanya peluang untuk partai baru untuk berkontestasi.
– Kekurangan : Lebih mengedepankan figur yang dapat melemahkan partai politik, kader kurang fokus sosialisasi soal visi partai, partai berpotensi mencalonkan kader yang hanya menjadi mesin pengumpul suara, dan meningkatkan persaingan antar-kader di internal partai.
2. Proporsional Tertutup
– Kelebihan : Dapat memperkuat partai politik melalui kaderisasi, memberikan kesempatan lebih luas pada kader yang potensial, dan menekan potensi politik uang.- Kekurangan : Mengurangi intensitas interaksi kader partai dengan pemilih, namun kurang sesuai untuk partai kecil atau partai baru yang belum banyak dikenal.
Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan untuk sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)