Selain amankan lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah paspor milik para calon pekerja mgran , visa, serta rekening Koran.
RUANGPOLITIK.COM —Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ( Jatim) membongkar sindikat perdagangan orang yang kerap beraksi di Jatim dalam mencari sasaran korban. Dalam kasus ini lima pelaku berhasil diamankan.
Lima tersangka itu yakni inisial MK, SA, HWT, MYS, dan seorang perempuan inisial APP. Kelimanya diketahui berperan sebagai perekrut dan penyalur Tenaga Migran Indonesia. Kini kelimanya telah ditahan di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan, empat tersangka MK, SA, HWT, MYS berhasil ditangkap saat hendak mengirim para pekerja migran melaluli Bandara Internasional Juada Sidoarjo. dari keempatnya Total tercatat sebanyak 150 pekerja imigran yang akan dikirim ke Negara kawasan Timur Tengah diantaranya adalah Arab Saudi. Sementara satu tersangka APP tercatat 8 orang korban yang hendak diberangkatkan ke Negara Kamboja.
“Keberhasilan ini berkat kerjasama antara pihak Polda Jatim dengan sejumlah phak termasuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jatim,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Selasa (13/6/2023).
Selain amankan lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah paspor milik para calon pekerja mgran , visa, serta rekening Koran.
Dari data kepolisian, selain dari sejumlah wilayah di Jatim para korban juga berasal dari Jawa Barat (Jabar) serta dari Lombok. Para korban rata-rata hendak dijanjikan untuk dpekerjakan sebagai Asisten Pembantu Rumah Tangga (ART).
Atas kasus ini , tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang- Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang – Undang RI No 8 Thn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPo)