• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Otoritas Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Pulau Meranti

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 4
0
Ilustrasi bendera Malaysia. /Pixabay

Ilustrasi bendera Malaysia. /Pixabay

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Area tersebut diketahui berfungsi sebagai tempat pedagang grosir membeli sayuran dari mereka.

RUANGPOLITIK.COM —Otoritas keamanan Malaysia baru-baru ini menemukan adanya perkampungan ilegal di Pulau Meranti, Puchong, yang didiami oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI).

Dalam pernyataannya, Departemen Imigrasi Malaysia mengungkapkan bahwa sekelompok imigran menjadikan sebagian besar perkampungan ilegal tersebut sebagai perkebunan sayur.

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Di lain pihak, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, menjelaskan bahwa kelompok tersebut telah memanfaatkan lahan seluas 1,6 hektar atau sekitar 16.000 meter persegi sebagai area pengumpulan sayuran.

Area tersebut diketahui berfungsi sebagai tempat pedagang grosir membeli sayuran dari mereka.

Selama penggerebekan, petugas menemukan bahwa perkampungan ilegal tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti surau atau tempat ibadah, sistem drainase, serta perpipaan yang lengkap untuk pengairan pertanian sayuran.

Jusoh juga menyampaikan bahwa penduduk yang tinggal di perkampungan tersebut memiliki genset untuk memasok listrik dan kolam resapan air.

Selain itu, dia menyebut bahwa perkampungan ilegal tersebut tidak hanya diduduki dan dikelola oleh warga Indonesia, tetapi juga terdapat penduduk Bangladesh di dalamnya.

Jusoh mengungkapkan bahwa sebanyak 22 orang, terdiri dari WNI dan warga Bangladesh dengan rentang usia antara 20 hingga 50 tahun, telah ditahan selama penggerebekan di daerah tersebut pada Kamis dini hari sekitar pukul 1.30 waktu setempat.

Selanjutnya, kata dia, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 6(1)(c) dan Pasal 15(4) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

“Departemen Imigrasi akan terus melakukan operasi untuk melacak, menangkap, mengadili, dan mendeportasi orang asing yang melanggar hukum nasional berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007,” ujarnya dilansir RuPol dari Kantor Berita Bernama, pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Sebelumnya, pada Februari 2023, Pemerintah Malaysia juga menemukan perkampungan ilegal WNI yang berada di wilayah Negeri Sembilan.

Dalam penggebrakan tersebut 67 WNI ditangkap dan ditahan karena tidak memiliki dokumen identitas yang resmi.

Tindakan tegas juga akan diambil terhadap warga Malaysia yang melanggar hukum imigrasi dengan memberikan tempat tinggal kepada imigran ilegal sesuai dengan ketentuan Bagian 55E Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MalaysiaWNI
Previous Post

Seksi 1-3 Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Dijadwalkan Rampung Juli 2023

Next Post

Penemuan Langka, Buaya di Kosta Rika Bertelur Tanpa Dibuahi Pejantan

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi buaya. /Pexels

Penemuan Langka, Buaya di Kosta Rika Bertelur Tanpa Dibuahi Pejantan

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

21 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive