RUANGPOLITIK.COM-Polri diperintahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendalami dan membongkar aliran dana narkoba yang diduga digunakan dalam kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.
“Jadi sekarang didalami betul sampai betul yakin faktanya jelas ya,” kata Wapres di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Wapres yakin Polri akan membuka fakta-fakta kasus ini ke publik di waktu yang tepat. “Saya kira mereka tahu kapan harus membuka kalau itu diperlukan untuk dibuka,” ujarnya.
Sebelumnya Mabes Polri sempat menemukan indikasi aliran dana narkotika yang diduga digunakan dalam Pemilu 2024. Temuan ini diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.
Jayadi berujar kasus ini terungkap buntut penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Jayadi, Rabu (24/5/2023) lalu.
Meski begitu, kepolisian tidak merinci siapa saja anggota legislatif yang dimaksud. Jayadi hanya mengatakan polisi telah mewanti-wanti seluruh jajaran di wilayah untuk mengantisipasi aliran dana narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.
Di satu sisi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah memerintahkan seluruh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk memetakan aliran dana peredaran narkoba untuk kegiatan politik di pemilu.
Agus mengatakan keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba menjadi salah satu permasalahan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Editor: Adi Kurniawan
(RuPol)